PEMALANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Pemalang resmi mengukuhkan kepengurusan baru Pusat Bantuan Hukum (PBH) periode mendatang. Pengukuhan ini merupakan hasil dari Musyawarah Cabang (Muscab) PBH Peradi Pemalang yang digelar pada Jumat, 1 Mei 2026, siang hari.
Musyawarah yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC Peradi Pemalang, Misbakhul Munir, S.H., berjalan dengan suasana demokratis dan penuh kekhidmatan. Dalam forum tersebut, para advokat diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi guna memaksimalkan peran PBH di masa depan.
Secara aklamasi dan mufakat, Muscab menetapkan pasangan advokat senior Edy Hermanto, S.H., M.Kn., sebagai Ketua PBH periode baru, didampingi Gagas Bagaskara, S.H., M.H., sebagai Sekretaris. Dalam visi misinya, keduanya berkomitmen penuh untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan fokus utama pada pelayanan hukum yang adil dan merata.

Lahirnya Komite Advokat Muda
Salah satu terobosan penting dalam musyawarah ini adalah pembentukan perangkat organisasi baru, yakni Komite Advokat Muda atau Young Lawyer Club. Struktur ini diketuai oleh Ganang Sukma Permana, S.H., dengan Dedy Yusuf Bahtiar, S.H., menjabat sebagai sekretaris. Pembentukan komite ini ditujukan untuk meregenerasi kader dan memperkuat basis advokat muda di Pemalang.
Misbakhul Munir menjelaskan bahwa pembentukan struktur baru ini merupakan strategi DPC Peradi Pemalang untuk memperluas jangkauan pelayanan. “Organisasi ini dibentuk sebagai kepanjangan tangan DPC Peradi Pemalang, baik dalam melayani anggota organisasi maupun masyarakat umum, khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan termarjinalkan,” ujar Misbakhul.

Menjaga Keadilan Tanpa Sekat
Usai dipercaya memimpin PBH, Edy Hermanto menegaskan posisi strategis advokat dalam ekosistem penegakan hukum nasional. Ia mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian dari “Catur Wangsa” penegak hukum yang memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional.
“Advokat harus mengambil peran aktif dalam menjaga rasa keadilan bagi masyarakat tanpa mengenal kasta, golongan, atau status sosial. Hukum harus hadir untuk semua,” tegas Edy.
Sementara itu, Ganang Sukma Permana menyoroti tantangan berat yang dihadapi advokat muda di tengah kompleksitas pola penegakan hukum saat ini. Menurutnya, diperlukan inovasi dan terobosan dalam pendidikan hukum berkelanjutan untuk mengembangkan kapasitas dan karier advokat muda agar siap menghadapi dinamika kasus yang semakin rumit.

Sinergi Senior dan Muda
Helmi Nuky Nugroho, yang hadir sebagai panelis dalam musyawarah, menilai bahwa kolaborasi antara pengalaman advokat senior dan semangat advokat muda adalah kunci keberhasilan organisasi ke depan.
“Sinergi antara advokat senior dan advokat muda merupakan suntikan semangat yang harus selalu dikobarkan. Ini modal penting untuk menyongsong agenda kegiatan DPC Peradi Pemalang lima tahun ke depan,” pungkas Helmi.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru dan Komite Advokat Muda ini, Peradi Pemalang optimis dapat memberikan kontribusi lebih nyata bagi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat di Kabupaten Pemalang.



















