
Pemalang, CMI News – Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang Nomor 400.3.2/677/Dindikbud/2025 tentang pengendalian kegiatan wisuda dan perpisahan di berbagai jenjang pendidikan menuai kritik pedas dari Pimpinan Redaksi CMI News. Beliau menilai bahwa surat edaran yang bertujuan untuk mencegah praktik memberatkan orang tua siswa tersebut terkesan lemah dan berpotensi tidak efektif di lapangan.
Menurut Surya Adi L, substansi surat edaran yang melarang kegiatan wisuda menjadi kewajiban dan menekankan musyawarah serta larangan memberatkan, masih menyisakan ruang interpretasi yang luas bagi pihak sekolah.

“Surat edaran ini, meskipun tujuannya mulia, terasa kurang ‘menggigit’,” ujarnya. “Penggunaan frasa ‘apabila kegiatan wisuda atau perpisahan menjadi pilihan’ justru membuka celah bagi sekolah untuk tetap mengadakan acara dengan dalih sudah melalui musyawarah. Kita tahu betul, dinamika relasi antara sekolah dan orang tua terkadang tidak berjalan setara, sehingga musyawarah bisa saja menjadi formalitas belaka.”
Lebih lanjut, Surya juga menyoroti ketiadaan mekanisme pengawasan yang jelas serta sanksi yang tegas dalam surat edaran tersebut. Tanpa adanya konsekuensi yang konkret bagi sekolah yang melanggar, dikhawatirkan imbauan tersebut hanya akan menjadi angin lalu.
“Larangan tanpa pengawasan dan sanksi itu seperti macan ompong,” tegasnya. “Dinas Pendidikan seharusnya tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga memiliki mekanisme yang jelas untuk memantau pelaksanaan di lapangan dan memberikan sanksi yang setimpal jika ada pelanggaran. Ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan surat edaran ini benar-benar dipatuhi.”
Pihaknya juga menekankan pentingnya Dinas Pendidikan untuk lebih proaktif dalam menyosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh elemen pendidikan, termasuk komite sekolah dan perwakilan orang tua murid. Sosialisasi yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dari orang tua dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan di sekolah.
“Kami di CMI News berharap Dinas Pendidikan Pemalang dapat mengevaluasi kembali surat edaran ini dan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas,” pungkasnya. “Tujuannya baik, namun tanpa ketegasan dalam implementasi dan pengawasan, surat edaran ini berpotensi menjadi sekadar formalitas tanpa membawa perubahan signifikan dalam praktik kegiatan wisuda di sekolah.”

















