banner 728x250

Terungkap! Modus Keji Pembunuhan Nindia: Pelaku Incar Pajero Putih Berkedok COD, Pelaku Terancam Hukum Mati!

  • Bagikan
banner 468x60

JAMBI, Liputan24 – Kasus perampokan disertai pembunuhan sadis yang menewaskan Nindia Novrin akhirnya memasuki babak baru. Pelaku tunggal, Dede Maulana alias Diki (33), resmi dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan menghadapi ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, menegaskan bahwa aksi Dede adalah kejahatan serius yang direncanakan matang dengan modus berpura-pura menjadi pembeli mobil secara Cash on Delivery (COD).

Example 300x600

“Ini kejahatan yang sangat serius dan kami pastikan proses hukum akan berjalan maksimal,” tegas Kapolda Krisno. Ia menambahkan, perbuatan Dede memenuhi unsur pidana berat karena dilakukan dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa korban demi menguasai harta benda.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi brutal ini bermula dari unggahan penjualan mobil Pajero putih milik korban di media sosial Facebook. Dede menghubungi korban melalui WhatsApp menggunakan akun samaran “Sultan Mah Bebas”, berpura-pura sebagai calon pembeli yang berminat.

Malam sebelum kejadian, Dede sempat datang ke rumah korban di Talang Bakung, Kota Jambi, untuk melihat langsung kendaraan. Ia berjanji akan membawa uang dan kembali keesokan harinya untuk menyelesaikan transaksi.

 

Setelah berpamitan dan menghabiskan malam dengan berpindah-pindah tempat, Dede kembali ke rumah korban.

” Tragedi maut terjadi pada pagi hari Kamis, 2 Oktober 2025. Dede datang tanpa membawa uang dan langsung meminta kunci mobil dengan alasan test drive. Saat korban Nindia Novrin menolak permintaan tersebut karena pembayaran belum dilakukan, pelaku seketika menyerang korban secara brutal.

 

Pelaku mengejar korban ke dalam rumah. Dede kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul kepala korban tiga kali dengan keras. Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga menusuk leher korban hingga Nindia Novrin langsung tersungkur bersimbah darah di kamar dan tewas tak berdaya.

 

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menggeledah rumah dan mengambil kunci mobil, dokumen kendaraan (BPKB), dan ponsel korban, sebelum akhirnya melarikan diri membawa mobil Pajero putih.

 

Pelarian Dede Maulana alias Diki berakhir setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Polresta Jambi melakukan perburuan intensif selama empat hari.

 

Pada Senin malam, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 23.13 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Kelurahan Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

 

Pasal yang menjerat Dede, Pasal 365 Ayat (3) KUHP, secara spesifik menyebutkan bahwa pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Kapolda Jambi menutup keterangannya dengan memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama terkait transaksi jual beli online.

“ Selalu libatkan saksi, pilih lokasi yang aman, terang, dan jika perlu minta pengawalan di tempat terbuka. Jangan pernah percaya sepenuhnya pada orang asing dalam transaksi online,” ujarnya, menanggapi insiden kejahatan brutal dengan modus COD ini. (Afrizal)

Penulis: Afrizal Editor: Redaksi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *