PEMALANG, Liputan24times– Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Kantor Bea Cukai Tegal memperkuat komitmen kolaboratif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Langkah strategis ini dilakukan guna mengamankan penerimaan negara sekaligus mengoptimalkan perlindungan terhadap masyarakat konsumen.
Upaya masif tersebut salah satunya direalisasikan melalui edukasi publik lewat platform interaktif. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang menggelar program Podcast khusus bertajuk “Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal” yang disiarkan langsung dari De Best Radio Pemalang 101.1 FM pada Senin (29/6).
Acara yang dipandu oleh pemandu acara Kang Broto ini menghadirkan dua otoritas berkompeten, yakni Kepala Seksi Pelayanan dan Kepatuhan Kantor Bea Cukai Tegal, Aflachul Alfa, serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Pemalang, Agung Eko Widodo.
Edukasi Cukai dan Karakteristik Produk Legal
Dalam pemaparannya, Aflachul Alfa menjelaskan bahwa instrumen cukai sejatinya merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap komoditas tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Komoditas tersebut di antaranya adalah hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etanol, yang peredarannya perlu dikendalikan karena alasan dampak konsumsi.
“Ciri utama rokok legal adalah dilekati pita cukai resmi pada kemasannya. Produk tembakau yang telah dikemas, diberi merek, label, serta tidak dijual eceran merupakan objek wajib cukai,” ujar Aflachul. Ia juga menambahkan bahwa produk tembakau tradisional tanpa kemasan atau tembakau rajang eceran tidak termasuk dalam objek pengetatan tersebut.
Selain rokok konvensional, tren penggunaan rokok elektrik atau vape jenis cartridge juga tidak luput dari aturan hukum. Cukai dikenakan pada cairan (liquid) yang mengandung ekstrak tembakau, bukan pada perangkat fisiknya. Mengingat mayoritas produk tersebut masih bersumber dari komoditas impor, para pelaku usaha diwajibkan mendaftarkan izin cukai secara resmi demi menghindari kategori ilegal.
Optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBHCHT) di Daerah
Sektor cukai hasil tembakau memegang peranan krusial sebagai salah satu penopang pendapatan negara terbesar, dengan target penerimaan nasional mencapai Rp205 triliun pada tahun ini. Penerimaan tersebut nantinya didistribusikan kembali ke daerah penghasil melalui mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kabag Perekonomian dan SDA Pemalang, Agung Eko Widodo, mengungkapkan bahwa sinergi pengawasan lapangan dan edukasi bersama Bea Cukai berhasil meningkatkan kesadaran regulasi di tingkat masyarakat. Kendati demikian, ia memaparkan adanya dinamika penyesuaian anggaran di tingkat daerah pada tahun berjalan.
”Pada tahun 2025, alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Pemalang tercatat berada di angka lebih dari Rp16 mComponentiliar. Namun, akibat adanya kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran secara nasional, alokasi untuk tahun 2026 ini terkoreksi menjadi Rp8,4 miliar,” urai Agung.
Agung menegaskan, pemanfaatan dana sisa hasil cukai tersebut dialokasikan secara akuntabel untuk membiayai klaster kesehatan masyarakat dan program penegakan hukum. Anggaran tersebut juga dikonversikan menjadi stimulus bantuan sosial, pembiayaan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan), bantuan benih, pengadaan alat pertanian, hingga pelatihan pemberdayaan ekonomi warga.
Sanksi Pidana dan Risiko Mutu Produk Ilegal
Dari perspektif yuridis, negara memberlakukan sanksi pidana yang tegas bagi para pelanggar Undang-Undang Cukai. Aflachul menguraikan bahwa pihak yang kedapatan mengedarkan atau menjual rokok polos (tanpa pita cukai) terancam hukuman pidana penjara 1 hingga 5 tahun, ditambah denda finansial sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang sah.
Tindakan manipulatif yang lebih berat seperti pemalsuan atau penggunaan ulang pita cukai bekas diancam dengan kurungan penjara selama 1 hingga 8 tahun, serta denda pidana mencapai 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang ditentukan.
Di samping aspek hukum, konsumen diimbau rasional dalam memilih produk. Rokok ilegal disinyalir memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih tinggi karena proses produksinya tidak melalui pengujian laboratorium standar, sehingga kadar nikotin dan tar sering kali melampaui batas aman dan tidak sesuai dengan informasi kemasan.
Menutup jalannya diskusi, Pemkab Pemalang bersama Bea Cukai mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak membeli, mendistribusikan, maupun mengonsumsi produk tembakau ilegal. Partisipasi aktif warga menjadi kunci utama dalam menjaga ekosistem ekonomi daerah tetap sehat dan kondusif.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi atau dugaan pelanggaran peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang dan sekitarnya, dapat segera melaporkan melalui saluran resmi pengaduan Bea Cukai di nomor interaktif: 0811-2888-521.


















