PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Langkah ini ditegaskan dalam acara Sosialisasi Tata Kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Pemalang, Rabu (24/6/2026).
Agenda strategis ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antara pihak eksekutif (pemerintah daerah) dan legislatif (dewan) terkait pengelolaan anggaran aspirasi masyarakat. Guna memastikan prosesnya berjalan transparan, Pemkab dan DPRD Pemalang menghadirkan langsung tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menjelaskan bahwa pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola pokir sangat krusial. Hal ini diperlukan agar tidak ada salah langkah maupun kesalahan asumsi dalam pelaksanaannya di lapangan.”Pokir DPRD harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan daerah. Sinergi antara legislatif dan eksekutif perlu terus diperkuat agar setiap program yang diusulkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat,” tegas Anom.
Bupati menambahkan, ke depan seluruh program kerja yang lahir dari pokir dewan harus mengedepankan asas kemanfaatan yang langsung dirasakan oleh warga, bukan sekadar formalitas pengadaan.
Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran KPK RI untuk berbagi regulasi dan pengalaman. Menurutnya, keterlibatan lembaga antirasuah ini menjadi suntikan motivasi penting bagi daerah dalam membangun sistem yang bersih.
Martono memaparkan bahwa pokir merupakan manifestasi nyata dari jeritan dan aspirasi masyarakat yang dihimpun para anggota dewan saat turun ke konstituen melalui kunjungan kerja maupun reses.
”Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi usulan pembangunan. Oleh karena itu, setiap usulan pokir wajib diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, masuk dalam sistem perencanaan resmi, dan taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” urai Martono.
Melalui forum ini, ia berharap pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD ke depan bisa berjalan lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Sebelum membedah materi sosialisasi, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah III KPK RI, Azril Zahi, memberikan peringatan mengenai titik-titik rawan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Azril memetakan sejumlah area krusial yang kerap memicu pelanggaran hukum, di antaranya:
- Kerugian keuangan negara akibat penganggaran yang tidak tepat.
- Praktik suap-menyuap, pemerasan, dan gratifikasi.
- Perbuatan curang serta benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Melalui edukasi dan pengawasan sejak dini ini, Pemkab dan DPRD Pemalang optimistis kualitas perencanaan pembangunan di Pemalang akan semakin meningkat, matang, dan sepenuhnya berpihak pada kemaslahatan masyarakat luas.



















