Liputan24times — Meta menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi pemerintah terkait perlindungan pengguna muda di ruang digital. Country Director Meta Indonesia, Pieter Lydian, mengatakan bahwa perusahaan terus berkomunikasi dengan para regulator, terutama seiring munculnya kebijakan baru di berbagai negara.
Menurut Pieter, perlindungan remaja menjadi isu prioritas. Instagram, yang memiliki jumlah pengguna muda sangat besar, disebut sudah dibekali sejumlah fitur keamanan yang dirancang khusus untuk melindungi pengalaman digital mereka.
“Kami pasti akan comply dengan aturan di sini. Diskusinya juga sudah intens, bukan hanya dengan kami, tapi seluruh industri,” ujar Pieter.
Fitur-fitur keamanan terbaru untuk Akun Remaja Instagram juga telah diluncurkan. Pembaruan tersebut mencakup pembatasan pada Instagram Live dan pencegahan pengiriman gambar tak pantas melalui Direct Message (DM). Pada akhir 2025, pengaturan ketat untuk Akun Remaja juga akan diterapkan di Facebook dan Messenger.
Dengan sistem ini, remaja memiliki batasan akses konten dan interaksi, sementara pengguna di bawah 16 tahun memerlukan persetujuan orang tua untuk melonggarkan pengaturan tertentu. Orang tua tidak lagi harus melakukan pengaturan manual satu per satu.
Australia Mulai Berlaku, Aturan Medsos untuk Anak Diubah Total
Australia menjadi salah satu negara pertama yang menerapkan larangan penuh penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang berlaku sejak 9 Desember 2025 itu mewajibkan platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, X, dan Snapchat memblokir akses anak secara menyeluruh. Jika melanggar, perusahaan bisa dikenai denda hingga US$ 33 juta.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyebut kebijakan itu sebagai langkah bersejarah untuk melindungi generasi muda dari risiko digital yang selama ini sulit dikendalikan. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi rujukan global dalam reformasi regulasi platform digital.
Indonesia Pilih Jalur Berbeda: Pembatasan Bertingkat Lewat PP Tunas
Di Indonesia, pendekatannya tidak berupa larangan total. Pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku sejak Maret 2025.
PP Tunas mengatur akses digital berdasarkan usia dan risiko platform:
Anak < 13 tahun: hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman (misal, aplikasi edukasi).
Usia 13–15 tahun: diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah hingga sedang.
Usia 16–17 tahun: dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua.
Usia 18+: bebas mengakses semua platform.
Namun, PP Tunas tidak menentukan secara langsung aplikasi mana yang masuk kategori risiko tertentu. Platform seperti Instagram, YouTube, atau X wajib melakukan evaluasi internal lalu melaporkan klasifikasinya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sejumlah negara seperti Denmark, Selandia Baru, dan Malaysia dikabarkan tengah mengkaji kebijakan Australia sebagai rujukan penguatan regulasi serupa.



















