PEMALANG, Liputan24times.co.id – Jalannya roda pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel menjadi sorotan utama menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Petarukan. Menanggapi hal tersebut, Camat Petarukan, Muhibin, A.Md., S.H., memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang akan purna tugas untuk segera merampungkan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LPAMJ).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Camat Muhibin saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pilkades Serentak yang bertempat di Pendopo Kecamatan Petarukan, Senin (8/6/2026). Agenda strategis ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) lengkap, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Petarukan.
LPAMJ Adalah Aturan Mutlak Tata Kelola Pemerintahan
Dalam pengarahannya, Muhibin mengingatkan bahwa aspek akuntabilitas di akhir masa jabatan tidak boleh diabaikan demi kelancaran transisi kepemimpinan desa.
“Secara prinsip, kepala desa yang akhir masa jabatannya selesai diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban akhir jabatan kepada Bupati Pemalang melalui Camat. Ini adalah aturan mutlak yang harus dipenuhi sebagai bentuk pertanggungjawaban tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkas Muhibin tegas di hadapan peserta rakor.
Penyelesaian LPAMJ yang tepat waktu diharapkan dapat meminimalisir adanya kendala administratif atau beban hukum di kemudian hari bagi para kades yang akan mengakhiri masa baktinya.
Sinergitas Pemdes dan BPD Kawal Tahapan Pilkades 2026
Selain persoalan laporan pertanggungjawaban, Camat Petarukan juga meminta jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) untuk terus membangun komunikasi yang baik dan intens dengan BPD. Sinergitas kedua lembaga desa ini dinilai krusial agar tahapan awal di tingkat bawah tidak menemui hambatan teknis.
Muhibin turut menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja sama yang telah terjalin kuat selama ini antara pihak desa, BPD, dan pihak kecamatan. Secara khusus, apresiasi diberikan kepada rekan-rekan BPD yang telah proaktif memberikan surat pemberitahuan terkait Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada pemerintah desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemenuhan administrasi awal ini merupakan bagian penting dari empat tahapan utama penyelenggaraan Pilkades yang wajib dilalui.
Percepatan Dana Desa Guna Jaga Fokus Pelayanan
Untuk mendukung efektivitas kinerja aparatur desa selama momentum politik ini, pihak Kecamatan Petarukan juga menetapkan target strategis terkait pengelolaan anggaran. Pihak kecamatan menginstruksikan agar Dana Desa (DD) Tahap II untuk seluruh desa sudah harus cair bersamaan pada bulan Juni ini.
“Kami targetkan bulan Juni ini Dana Desa Tahap II harus bisa cair bareng. Mengapa? Karena pada bulan Juli nanti proses dan tahapan Pilkades sudah mulai berjalan intensif. Saya tidak ingin saat proses Pilkades ada aparatur desa yang beralasan sibuk mengurus administrasi ini itu sehingga memecah fokus pelayanan,” jelas Muhibin.
Guna memastikan kelancaran tersebut, pihak kecamatan telah membentuk tim khusus yang siap mengawal ketat sekaligus memberikan pendampingan terstruktur, mulai dari fasilitasi pencairan dana desa hingga pembentukan panitia Pilkades di tingkat desa yang akan dimulai esok hari.
Dengan adanya penguatan aspek akuntabilitas lewat LPAMJ, fasilitasi anggaran yang tepat waktu, serta dukungan penuh stabilitas keamanan dari jajaran TNI-Polri (Forkopimcam), Kecamatan Petarukan optimistis dapat mengawal seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 secara sukses, tertib, dan demokratis. (Red)



















