PALEMBANG – Kebebasan pers di Sumatera Selatan kini tengah berada di ujung tanduk. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang menilai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan terhadap 25 perusahaan media merupakan bentuk pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi.
Hal tersebut ditegaskan oleh LBH Palembang usai menghadiri sidang lanjutan perkara Nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/3/2026). Sidang yang beragendakan mediasi tersebut dinyatakan gagal karena tidak tercapainya kesepakatan antara pihak penggugat, AEP, dan para tergugat dari perusahaan media.
*Mediasi Gagal, Persidangan Berlanjut*
Direktur LBH Palembang, selaku kuasa hukum dari 13 perusahaan media yang digugat, menyatakan bahwa proses mediasi tidak membuahkan hasil. Akibatnya, mediator memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda pembacaan surat gugatan.
“Dalam resume usulan mediasi, kami menegaskan komitmen untuk memperjuangkan hak jurnalis. Gugatan terhadap karya jurnalistik ini adalah upaya pembungkaman,” tulis LBH Palembang dalam rilis resminya.
*Soroti Mekanisme Sengketa Pers*
LBH Palembang memberikan catatan kritis terkait prosedur hukum yang ditempuh penggugat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers, melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan langsung melalui gugatan perdata.
Lebih lanjut, LBH mengklasifikasikan gugatan ini sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP). Istilah ini merujuk pada gugatan tanpa dasar kuat yang bertujuan mengintimidasi media agar berhenti melakukan kritik atau pemberitaan terkait kontrol publik, termasuk isu korupsi.
*Kehadiran Prinsipal Jadi Sorotan*
Pihak media menyayangkan sikap penggugat prinsipal, AEP, yang disebut tidak pernah hadir secara langsung sejak awal persidangan hingga tahap mediasi. Sebaliknya, para pimpinan perusahaan media yang menjadi tergugat diklaim selalu hadir secara konsisten sebagai bentuk itikad baik mengikuti proses hukum.
*Seruan Kawal Kebebasan Pers*
Menutup keterangannya, LBH Palembang mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin dalam instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
“Membungkam pers berarti membungkam hak publik untuk mengetahui kebenaran,” tegas LBH Palembang sembari mengajak akademisi, organisasi pers, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal perkara ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia.



















