PULOSARI, PEMALANG, Liputan24times– Pemerintah Kecamatan Pulosari bergerak cepat dalam memastikan akuntabilitas birokrasi menyusul akan berakhirnya masa jabatan para kepala desa di wilayah tersebut. Dipimpin langsung oleh Camat Pulosari, Arif Senoaji, jajaran struktural kecamatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa Tahun 2026 di Ruang Rapat Kecamatan Pulosari, Selasa (5/5/2026).
Rapat krusial yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Struktural Kecamatan Pulosari bersama staf, serta para Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dari delapan desa strategis di wilayah Pulosari. Kedelapan desa tersebut meliputi Desa Clekatakan, Batursari, Penakir, Gunungsari, Nyalembeng, Pagentaran, Siremeng, dan Cikendung. Agenda utama pertemuan ini berfokus pada penyamaan persepsi, mitigasi temuan finansial, serta pemenuhan kelengkapan dokumen administratif jelang audit formal oleh Inspektorat Daerah.
Dalam sambutan pembukanya, Camat Pulosai Arif Senoaji, S.STP, M.Si. menegaskan bahwa tertib administrasi bukan sekadar formalitas pengisian berkas, melainkan cerminan dari integritas dan akuntabilitas mutlak pemerintah desa selama masa pengabdiannya. Ia menggarisbawahi bahwa keselarasan dan sinkronisasi dokumen adalah kunci utama kelolosan audit AMJ.
”Kunci utama dalam kelancaran pemeriksaan AMJ ini adalah kemauan yang kuat dari setiap Pemerintah Desa untuk melengkapi seluruh dokumen administratif secara wajar dan valid. Harus ada sinkronisasi total mulai dari RPJMDes, RKPDes, APBDes, Pertanggungjawaban APBDes, Perdes, Perkades, hingga surat-surat keputusan dan dokumen kelembagaan desa. Semua harus runut, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Arif Senoaji.
Arif juga mengingatkan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam setiap pengelolaan keuangan desanya, terutama menyangkut adanya pergeseran anggaran atau adendum sepanjang periode menjabat. Ia menginstruksikan agar dokumen pendukung perubahan wajib dicukupi secara detail. Dokumen tersebut mencakup berita acara kegiatan musyawarah, surat undangan, daftar hadir, alasan logis pergeseran anggaran, hingga komparasi antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal dengan RAB realisasi.

Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Pemeriksaan
Secara regulasi, pelaksanaan pemeriksaan AMJ ini bersandar pada koridor hukum yang ketat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020. Aturan ini dipertegas oleh Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang Nomor 47 Tahun 2020 serta Perbup Nomor 67 Tahun 2020.
Sesuai dengan Pasal 6 Perda 1/2020, setiap Kepala Desa yang akan memasuki akhir masa jabatan wajib melalui proses pemeriksaan oleh Bupati Pemalang yang mendelegasikan tugasnya kepada Tim Pemeriksa Akhir Masa Jabatan. Tim khusus ini dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah selaku Ketua Tim, Kepala Dinpermasdes selaku Sekretaris, dengan anggota yang terdiri dari Kabag Hukum Setda, Camat terkait, serta Kabid Pemdes.
Objek pemeriksaan AMJ ini mencakup empat pilar utama pelaksanaan fungsi Kepala Desa, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sementara ruang lingkup materi yang akan dibedah meliputi kebijakan desa, kelembagaan desa, pengelolaan keuangan desa, hingga inventarisasi kekayaan desa sepanjang masa jabatan yang bersangkutan.

Sanksi Tegas dan Konsekuensi Pencalonan Kembali
Rapat koordinasi ini juga menjadi forum peringatan keras bagi para kepala desa, terutama bagi mereka yang berniat maju kembali dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode berikutnya. Berdasarkan Pasal 3 Perbup 47 Tahun 2020, segala bentuk temuan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Kepala Desa sebelum masa jabatannya resmi berakhir.
Jika ditemukan kerugian finansial atau ketidaksesuaian kekayaan desa, Kepala Desa diberikan tenggat waktu selama 30 (tiga puluh) hari untuk menyelesaikannya. Apabila batas waktu tersebut dilanggar, maka konsekuensi hukum dan politik yang berat telah menanti.
”Bagi kepala desa petahana yang akan mencalonkan diri kembali, jika temuan pemeriksaan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari, maka pengajuan izin pencalonannya secara otomatis tidak dapat dipertimbangkan oleh Bupati. Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib mengumumkan rincian temuan tersebut kepada masyarakat luas melalui papan pengumuman desa. Ini adalah bentuk transparansi publik,” lanjut Camat dalam paparannya.
Sementara itu, bagi kepala desa yang tidak mencalonkan diri lagi, kelalaian dalam menindaklanjuti temuan administratif, keuangan, maupun kekayaan desa dalam tempo 30 hari akan tetap dicatat secara permanen sebagai rapor merah administratif dan diumumkan oleh BPD kepada masyarakat pada papan pengumuman desa.
Jadwal Audit dan Evaluasi Progresif
Guna memastikan kesiapan operasional, Kasi Tapem Kecamatan Pulosari dalam forum tersebut juga memaparkan jadwal matriks pelaksanaan pemeriksaan AMJ yang akan dilakukan secara maraton oleh Tim Inspektorat Kabupaten Pemalang, yang terbagi atas Inspektur Pembantu (Irban) I dan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus):
- Minggu ke-4 Juni 2026: Desa Siremeng dan Nyalembeng (oleh Irban 1), serta Desa Pagentaran (oleh Irbansus).
- Minggu ke-2 Juli 2026: Desa Clekatakan dan Penakir (oleh Irban 1).
- Minggu ke-3 Juli 2026: Desa Gunungsari dan Cikendung (oleh Irbansus).
- Minggu ke-5 Juli 2026: Desa Batursari (oleh Irban 1).
Menutup jalannya diskusi yang berlangsung dinamis dengan dipandu oleh Sekretaris Rapat Budi Hermawan dan pencatat Purwo, Camat Pulosari memberikan instruksi terakhir berupa Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL). Kasi Tapem Kecamatan Pulosari diminta untuk mengawal ketat seluruh persiapan teknis dan administratif di tingkat kecamatan. Seluruh Pemerintah Desa diwajibkan segera menyusun tabel inventarisasi sebagaimana contoh yang didapatkan saat Bimbingan Teknis (Bimtek) AMJ.
Mengenai progres administrasi per 30 April 2026, dilaporkan bahwa Peraturan Desa (Perdes) mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk 12 desa di Kecamatan Pulosari seluruhnya telah berhasil diunggah (upload). Namun, untuk Perdes Kewenangan Desa serta data kondisi fisik kantor desa, saat ini status surat-surat pendukungnya masih dalam proses penyelesaian.
Terkait mekanisme teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang—apakah akan menerapkan sistem satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), banyak TPS, atau berbasis per dusun—forum menyatakan bahwa regulasi petunjuk pelaksanaan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif di tingkat kabupaten.
Sebagai evaluasi fundamental ke depan, Camat Arif Senoaji meminta Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD di seluruh Kecamatan Pulosari untuk selalu menjalankan roda pemerintahan secara riil di lapangan dan disiplin mematuhi timeline yang telah ditetapkan. Kedisiplinan tersebut terutama mutlak diterapkan dalam agenda-agenda krusial desa, seperti musyawarah penyepakatan RKPDes dan penetapan APBDes, agar tidak terjadi penumpukan beban administrasi di akhir masa pengabdian.



















