PEMALANG, Liputan24times– Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Lindu Aji Pengurus Kecamatan (PK) Belik menyatakan sikap tegas mendukung penuh Pemerintah Desa (Pemdes) Belik dalam menolak rencana kegiatan pertambangan batuan atau Galian C di wilayah setempat.
Dukungan tersebut disampaikan langsung dalam acara audiensi yang digelar di Balai Desa Belik, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, pada Senin (8/6/2026). Hadir dalam kegiatan ini jajaran pengurus Lindu Aji PK Belik, perwakilan masyarakat Dusun Kepetek, Kepala Desa Belik, serta perangkat desa setempat.
Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Lindu aji Belik Anto Sebagai Kordinator Aksi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keberanian dan ketegasan Pemdes Belik yang memilih berada di sisi warga. Sikap yang diambil oleh Kepala Desa Belik dinilai telah mencerminkan kepemimpinan yang bijaksana, di mana kepentingan, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat jauh lebih diutamakan di atas kepentingan korporasi.
”Kami memberikan dukungan penuh kepada Pemdes Belik dalam mengambil keputusan untuk tidak memberikan rekomendasi izin Galian C tersebut. Bersama masyarakat Dusun Kepetek, Lindu Aji akan terus mengawal keputusan pemdes ini sampai memastikan tidak ada aktivitas tambang yang berjalan,” tegas perwakilan Lindu Aji usai audiensi.

Sikap tegas Pemdes Belik tersebut bukan sekadar lisan. Berdasarkan data hukum yang dihimpun, Kepala Desa Belik, Nur Ajizah, telah menerbitkan Surat Pernyataan resmi dengan Nomor: 50.17/28/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Dalam surat pernyataan tersebut, Pemdes Belik secara resmi menarik kembali dan membatalkan seluruh dokumen dukungan yang pernah diterbitkan untuk rencana penambangan di Dusun Kepetek, Desa Belik.
Ada beberapa poin krusial yang mendasari terbitnya surat pernyataan Kepala Desa Belik tersebut, di antaranya:
Evaluasi Dokumen: Pemdes Belik telah melakukan penelaahan kembali terhadap berbagai dokumen, rekomendasi, surat keterangan, maupun surat persetujuan tertulis yang pernah diterbitkan terkait rencana kegiatan pertambangan batuan (Galian C)
Cacat Administrasi & Transparansi: Berdasarkan hasil penelaahan, Pemdes berpendapat bahwa proses penerbitan dokumen dimaksud belum memenuhi aspek legalitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat secara ideal sebagaimana prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Aspirasi dan Keberatan Warga: Adanya aspirasi kuat dan keberatan nyata yang berkembang di tengah masyarakat Desa Belik yang menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Penolakan Resmi: Pemdes Belik menyatakan tidak lagi mendukung dan tidak menyetujui rencana maupun pelaksanaan kegiatan pertambangan batuan (Galian C) di wilayahnya.
Pembatalan Total: Segala bentuk surat rekomendasi, surat persetujuan, surat keterangan, maupun dokumen tertulis lainnya yang pernah diterbitkan oleh Pemdes Belik dinyatakan tidak berlaku lagi sepanjang digunakan sebagai bentuk dukungan atau persetujuan bagi aktivitas tambang tersebut

Langkah responsif dari Kepala Desa Belik, Nur Ajizah, ini mendapat sambutan hangat dan haru dari warga Dusun Kepetek yang selama ini merasa cemas akan dampak buruk lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas Galian C, seperti potensi longsor, rusaknya sumber mata air, serta kerusakan jalan desa akibat kendaraan bertonase berat.
Audiensi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, diakhiri dengan komitmen bersama antara Pemdes Belik, Ormas Lindu Aji, dan tokoh masyarakat untuk menjaga kondusivitas serta kelestarian wilayah Kecamatan Belik dari eksploitasi alam yang merugikan masyarakat luas.



















