Dampingi Orang Tua Korban Perundungan SD 01 Kebondalem, LBH Ansor dan Master Justice Soroti Pengawasan Sekolah

  • Bagikan
banner 468x60

PEMALANG, Liputan24times— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Pemalang bersama Master Justice Law Office mendampingi orang tua korban perundungan SD 01 Kebondalem dalam pemeriksaan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Pemalang, Rabu (7/9/2026). Pemeriksaan yang menyasar pasangan suami istri Nurwandi dan Diah Indriyanti tersebut berlangsung maraton selama kurang lebih lima jam.

​Ketua LBH Ansor Pemalang, Helmi Nuky Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lamanya proses pemeriksaan terjadi karena orang tua korban harus mengingat kembali detail kronologi kejadian secara presisi. Pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan fakta terungkap secara terang benderang.

​”Semua apa yang dikatakan oleh orang tua korban harus tercatat dan ditindaklanjuti dengan tepat. Kami juga mengimbau masyarakat luas agar tidak terbawa opini liar di media sosial yang kebenarannya belum tervalidasi,” tegas Helmi usai pendampingan.

​

Keluarga Minta Lima Anak Saksi Diperiksa

​Dalam pemeriksaan tersebut, pihak keluarga menyodorkan daftar nama yang dinilai mengetahui persis peristiwa yang dialami korban. Ketua Master Justice Law Office, Huseinda Kusuma, S.H., M.H., C.P.C.L.E., mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah memeriksa dua Anak Saksi.

​Pihak keluarga kemudian mengajukan tiga nama tambahan untuk melengkapi keterangan. Dengan demikian, total terdapat lima Anak Saksi yang diharapkan dapat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Pemalang.

​”Yang sudah diperiksa penyidik ada dua Anak Saksi, lalu dari pihak keluarga mengajukan tiga tambahan nama. Jadi total ada lima Anak Saksi yang kami harapkan keterangannya dapat ditindaklanjuti,” kata Huseinda.

​Jumlah Anak Saksi yang diajukan keluarga ini melengkapi pemeriksaan saksi umum yang sebelumnya telah berjalan. Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar, mencatat per 3 Oktober lalu pihaknya telah memeriksa enam saksi yang berasal dari pihak sekolah, teman korban, serta orang tua.

​Dugaan Kelalaian Sistem Pengawasan Sekolah

​Selain fokus pada proses pidana perundungan, tim kuasa hukum menyasar aspek pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Perwakilan LBH Ansor Pemalang, M. Irfan Fatoni, S.M., menyoroti dugaan kelalaian pengawasan yang melibatkan SD N 01 Kebondalem dan Dinas Pendidikan setempat.

​Menurut Fatoni, mekanisme pencegahan dan penanggulangan perundungan di sekolah telah memiliki aturan hukum yang jelas dan wajib terdokumentasi.

​”Kami menduga ada kelalaian sistem pengawasan maupun pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. Sekolah dan Dinas Pendidikan harus memberi kejelasan mengenai sistem pengawasan yang sudah maupun belum dijalankan. Semua harus berdokumen karena ini sudah diatur dalam regulasi,” ujar Fatoni.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *