Amnesty International Ungkap Warga Korea Utara Dieksekusi karena Nonton Squid Game dan Dengarkan K-Pop

  • Bagikan
banner 468x60

Liputan24times — Menonton drama Korea Selatan seperti Squid Game atau mendengarkan musik K-Pop yang populer secara global ternyata bisa berujung hukuman mati di Korea Utara.

Fakta mengejutkan ini terungkap dalam laporan terbaru Amnesty International yang mengungkap pelanggaran berat hak asasi manusia di negara tertutup tersebut.

Example 300x600

Dalam laporan Amnesty International tentang Korea Utara, organisasi HAM itu mewawancarai 25 warga Korea Utara yang berhasil melarikan diri, mayoritas masih berusia muda saat kabur.

Mereka menggambarkan kehidupan yang penuh ketakutan, di mana mengakses media asing seperti drama Korea dan K-Pop dianggap kejahatan serius, bahkan dapat berujung eksekusi.

Salah satu kesaksian menyebutkan bahwa seorang pelajar sekolah menengah di Provinsi Yanggang dieksekusi mati karena ketahuan menonton Squid Game, serial Korea Selatan yang mendunia melalui Netflix.

Kasus ini memperkuat laporan Radio Free Asia (RFA) pada 2021 yang mencatat adanya eksekusi warga Korea Utara akibat menyebarkan dan menonton drama Korea Selatan di Provinsi North Hamgyong.

“Jika dikompilasi dari berbagai wilayah, laporan ini menunjukkan lebih dari satu eksekusi terkait tontonan dan hiburan Korea Selatan,” tulis Amnesty International, dikutip dari Xinhua, Sabtu (14/2/2026).

Amnesty International juga menyoroti ketimpangan hukum di Korea Utara.

Warga miskin disebut paling sering menerima hukuman berat hingga kerja paksa atau hukuman mati, sementara mereka yang memiliki uang atau koneksi bisa lolos dengan membayar suap.

Choi Suvin (39), pembelot yang melarikan diri pada 2019, mengatakan banyak warga menjual rumah demi menghindari kamp kerja paksa.

“Perbuatannya sama, tapi hukumannya tergantung uang,” ujarnya.

“Orang tanpa uang harus menjual rumah untuk mengumpulkan ribuan dolar agar bisa bebas.”

Hal serupa disampaikan Kim Joonsik, yang mengaku tertangkap tiga kali menonton drama Korea Selatan, namun tidak pernah dihukum berat karena keluarganya memiliki hubungan dengan aparat.

“Kalau keluarga punya uang, biasanya hanya diberi peringatan,” katanya.

Para pembelot juga mengungkap bahwa eksekusi publik di Korea Utara kerap dijadikan sarana penanaman ideologi dan teror psikologis.

Anak-anak sekolah, termasuk siswa SMP dan SMA, disebut diwajibkan menonton langsung eksekusi.

“Mereka mengeksekusi orang untuk menanamkan rasa takut,” kata Choi, yang mengaku menyaksikan eksekusi di Kota Sinuiju.

“Pesannya jelas: kalau menonton media asing, ini akibatnya.”

Pembelot lain, Kim Eunju, menambahkan bahwa siswa rutin dibawa menyaksikan eksekusi sebagai bagian dari kontrol negara.

“Kami diperlihatkan semuanya. Itu cara negara mengontrol pikiran kami,” ujarnya.

Deputy Regional Director Amnesty International, Sarah Brooks, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran HAM berat di Korea Utara.

“Menonton acara TV Korea Selatan bisa merenggut nyawa seseorang di Korea Utara, kecuali ia mampu membayar,” kata Brooks.

“Ini adalah bentuk penindasan yang dibungkus ketakutan dan korupsi.”

Di bawah Undang-Undang Anti-Pemikiran Reaksioner 2020, warga Korea Utara yang menonton konten Korea Selatan terancam kerja paksa 5 hingga 15 tahun, sementara penyebar konten dapat dihukum mati.

Meski demikian, para pembelot menyebut drama Korea dan K-Pop tetap beredar secara diam-diam, diselundupkan melalui USB dari China.

“Semua orang menonton,” ujar salah satu narasumber.

“Buruh menonton terang-terangan, pejabat menonton diam-diam, bahkan aparat keamanan pun menonton secara rahasia.”

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *