Liputan24times – Pemerintah memastikan aturan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) akan mulai berlaku pada Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam proses finalisasi di Sekretariat Negara (Setneg).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio N. Kacaribu, menyatakan bahwa aturan ini akan diterapkan untuk seluruh kegiatan ekspor yang dilakukan mulai Januari 2026. Ia menegaskan pemerintah tetap mempertimbangkan praktik bisnis internasional, terutama terkait sistem pembayaran antara eksportir dan importir.
“Mulai ekspor Januari. Kita memahami bahwa eksportir memiliki terms of payment dengan importir. Artinya, pembayaran tidak selalu diterima secara langsung 100% saat barang dikirim,” ujar Febrio usai konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (18/12/2025).
Eksportir Diberi Waktu Tiga Bulan
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor ke dalam rekening khusus di perbankan nasional. Tenggat waktu tersebut diberikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap mekanisme pembayaran internasional yang umumnya bersifat bertahap.
“Ini bagian dari penghormatan terhadap best practice perdagangan global. Eksportir memang tidak selalu langsung menerima pembayaran penuh dari importir,” jelas Febrio.
Konversi 50% DHE Jadi Kewajiban
Salah satu poin penting dalam revisi aturan DHE adalah kewajiban eksportir untuk mengonversi 50% devisa hasil ekspor ke rupiah dan menempatkannya di bank milik negara (Himbara) selama satu tahun.
Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha yang menilai kebijakan ini memberatkan, Febrio menjelaskan bahwa angka 50% tersebut ditetapkan berdasarkan kajian data dari Bank Indonesia (BI). Sebelum adanya pengaturan DHE, simpanan valuta asing eksportir di dalam negeri hanya berada di kisaran 40%.
“Dulu sebelum ada pengaturan, devisa yang parkir di perbankan domestik hanya sekitar 40%. Sekarang kita atur menjadi 50%, dan itu masih sangat masuk akal,” tegasnya.
Jaga Likuiditas Valas Nasional
Febrio menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang gerak eksportir, melainkan untuk memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri. Dengan meningkatnya pasokan dolar di sistem keuangan nasional, stabilitas nilai tukar rupiah diharapkan lebih terjaga.
Ia juga memastikan eksportir tidak perlu khawatir soal kebutuhan valuta asing untuk operasional bisnis. Pemerintah membuka akses pembiayaan valas melalui perbankan, sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan.
“Kalau mereka butuh valas, bisa melalui kredit perbankan. Kita juga siapkan instrumen-instrumen baru agar likuiditas tetap terjaga dan transaksi semakin dalam,” ujarnya.
Dorong Kredit Valas dan SBN Valas Domestik
Lebih lanjut, Febrio menyebut revisi aturan DHE akan memberikan dampak positif bagi perbankan nasional, khususnya dalam penyaluran kredit valuta asing. Menurutnya, permintaan kredit valas di Indonesia masih cukup tinggi dan membutuhkan dukungan pasokan dolar yang memadai.
Selain itu, pemerintah juga berencana menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Valas Domestik dengan tingkat bunga yang kompetitif secara internasional.
“Untuk SBN valas domestik, bunganya akan kompetitif, bahkan bisa setara dengan penerbitan global. Ini sekaligus memperkuat pasar keuangan domestik,” pungkas Febrio.
Dengan diberlakukannya aturan baru DHE ini, pemerintah berharap devisa hasil ekspor dapat lebih optimal mendukung stabilitas ekonomi nasional, tanpa menghambat aktivitas dan kebutuhan bisnis para eksportir.



















