Liputan24times — Aktivitas lapangan padel di kawasan permukiman Jakarta Selatan kembali menuai keluhan warga.
Lapangan olahraga tersebut telah beroperasi sejak 2023 dan menimbulkan kebisingan serta risiko keselamatan bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
Padahal, bangunan lapangan padel itu sebelumnya sempat disegel usai dilaporkan melalui aplikasi pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta, JAKI Super App.
Namun, berdasarkan penuturan warga, aktivitas lapangan kini kembali berjalan hampir setiap hari, bahkan hingga malam.
Keluhan tersebut disampaikan oleh pengguna akun Instagram @ndhrmia, yang mengaku telah berulang kali melaporkan persoalan itu sejak dua tahun terakhir.
Sayangnya, penindakan yang dilakukan dinilai tidak berkelanjutan.
Warga menyebut kebisingan berasal dari suara pukulan bola, teriakan pemain, hingga aktivitas di dalam area lapangan yang berlangsung dari pagi hingga malam hari.
Kondisi itu dinilai mengganggu waktu istirahat serta ketenangan lingkungan hunian.
Masalah tidak berhenti pada kebisingan.
Warga juga menyoroti risiko keselamatan yang mereka hadapi akibat operasional lapangan padel tersebut.
Material bangunan disebut sempat masuk ke pekarangan rumah warga dan bahkan menyebabkan atap rumah rusak.
Selain itu, bola padel kerap keluar dari area lapangan dan jatuh ke rumah warga.
“Sekitar 10 sampai 15 bola pernah masuk ke rumah kami. Ini sangat berbahaya, apalagi di rumah ada anak kecil dan orang tua,” tulis akun @ndhrmia dalam unggahan media sosial instagramnya, dikutip Rabu (25/2/2026).
Bangunan lapangan yang menjulang tinggi juga dikeluhkan karena menghalangi sinar matahari masuk ke rumah warga.
Akibatnya, rumah menjadi lebih gelap dan dinilai berdampak pada kenyamanan serta kesehatan lingkungan tempat tinggal.
Warga turut mempertanyakan legalitas dan izin usaha lapangan padel tersebut, mengingat lokasinya yang berada sangat dekat dengan area hunian dan ruang terbuka.
Mereka meminta kejelasan soal kesesuaian tata ruang serta pengawasan dari instansi terkait.
Lapangan padel yang dipersoalkan diketahui berada di kawasan Jalan Haji Naim/MPR III Dalam dan dikenal dengan nama Racquet Padel Club.
Warga menegaskan, tuntutan mereka bukan untuk mematikan usaha.
Namun, mereka meminta adanya penertiban agar aktivitas usaha tidak merampas hak dasar warga untuk tinggal dengan aman, sehat, dan tenang.
“Kami hanya menuntut hak dasar untuk hidup tenang di rumah sendiri,” tulis warga.




















