Liputan24times — Pengadilan Negeri (PN) Cikarang melaksanakan eksekusi lahan seluas 6.190 meter persegi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, setelah perkara sengketa tanah tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Objek eksekusi berada di Kampung Pekopen RT 003 RW 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, yang selama ini dimanfaatkan sebagai gudang limbah dan bangunan restoran.
Eksekusi dilakukan untuk mengembalikan hak kepemilikan lahan kepada Judo Raharjo Widjaja, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit sejak 2012.
Sengketa Bermula dari Pengukuran Ulang Lahan
Kuasa hukum Judo Raharjo Widjaja, Rukmanto, menjelaskan bahwa kliennya membeli lahan tersebut dari pemilik awal bernama Masnan bin Kasim. Seluruh bidang tanah telah bersertifikat resmi atas nama kliennya.
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, ditemukan adanya penguasaan sebagian lahan oleh pihak lain.
Rinciannya:
748 meter persegi dikuasai H.M Dofir dan digunakan sebagai gudang limbah
218 meter persegi dikuasai Muslim Musa, yang menjadi bagian dari bangunan restoran
“Sejak 2012 hingga 2019 kami sudah berupaya menyelesaikan secara musyawarah, termasuk permintaan ukur ulang. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami ajukan gugatan,” ujar Rukmanto, dikutip dari Instagram seputar Cikarang (11/2).
Proses Hukum Panjang Sejak 2019
Perkara tersebut terdaftar di PN Cikarang sejak 2019 dan berkembang menjadi tujuh perkara dengan total sekitar 21 upaya hukum, mulai dari tingkat pertama, banding di Pengadilan Tinggi Bandung, hingga kasasi.
Dalam putusan terakhir Nomor 20 Tahun 2025 PDT PN Cikarang, majelis hakim menyatakan:
H.M Dofir terbukti menguasai lahan tanpa hak dan wajib mengosongkan
Muslim Musa juga dinyatakan harus mengosongkan bagian lahan yang dikuasainya
Upaya banding dan kasasi yang diajukan pihak termohon seluruhnya ditolak atau tidak memenuhi syarat formal, sehingga putusan dinyatakan inkrah.
Somasi dan Teguran Tak Direspons
Kuasa hukum lainnya, Nurkholis Madjid, menambahkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah menempuh prosedur sesuai hukum.
“Dua kali somasi sudah kami layangkan pada Desember 2025. PN Cikarang juga telah melakukan anmaning atau teguran. Bahkan sudah dilakukan konstatering untuk memastikan objek lahan,” jelasnya.
Karena lahan tetap tidak dikosongkan, PN Cikarang akhirnya melakukan eksekusi riil pengosongan, dengan pengamanan dari TNI dan Polri.
Bukan Sertifikat Ganda
Nurkholis menegaskan bahwa perkara ini bukan kasus sertifikat ganda.
Menurutnya, dasar penguasaan lahan oleh H.M Dofir hanya berupa kwitansi jual beli, sementara kliennya memiliki SHM sah sejak 2012. Adapun sertifikat milik Muslim Musa dinilai tumpang tindih (overlap) dengan sebagian lahan kliennya.
“Hanya satu pihak yang sempat mengajukan perlawanan eksekusi, dan seluruhnya ditolak. Artinya perkara ini sudah final dan mengikat,” tegasnya.
Hak Kepemilikan Kembali ke Pemilik Sah
Dengan dilaksanakannya eksekusi, kuasa hukum memastikan seluruh hak kliennya telah kembali sesuai putusan pengadilan.
“Kami bersyukur karena akhirnya hak klien kami bisa kembali sepenuhnya setelah melalui proses hukum yang panjang,” pungkas Nurkholis.




















