TEGAL, Liputan24times– Berkembangnya isu tentang informasi pemotongan terhadap Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Astrindo Kota Tegal menarik perhatian khusus dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java, Adv. MC. Wildanil Ukhro, S.H. Dalam pernyataannya, ia sangat menyayangkan adanya praktik yang dianggap melanggar regulasi ini.
Program Indonesia Pintar: Hak Siswa yang Tidak Boleh Dipotong,
Menurut Wildanil, regulasi yang mengatur PIP tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa dana PIP merupakan hak pribadi siswa, yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan tanpa ada campur tangan pihak lain. “Sekolah hanya memfasilitasi proses pengusulan dan pembukaan rekening. Tidak boleh ada alasan apa pun bagi guru atau sekolah untuk memegang ATM atau memotong dana tersebut,” tegasnya saat ditemui di kantornya pada Jum’at (8/8/2025).
Pemotongan Dana PIP Adalah Pelanggaran Hukum,
Wildanil mengungkapkan, pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun—baik untuk iuran komite, biaya administrasi, atau alasan kegiatan sekolah—adalah pelanggaran hukum. “Juknis secara tegas melarang praktik tersebut dan menyatakan bahwa seluruh dana harus diterima utuh oleh siswa penerima manfaat,” ujarnya.
Dari perspektif hukum pidana, tindakan pemotongan dana bantuan sosial seperti PIP bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana tindakan memotong, menyalahgunakan, atau menyalurkan dana bantuan sosial dapat dikenakan sanksi pidana.
Tujuan Mulia PIP: Mencegah Anak Putus Sekolah,
Tujuan Program Indonesia Pintar sangat jelas, yaitu:
1. Mencegah anak putus sekolah karena masalah biaya.
2. Membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, alat tulis, transportasi, serta biaya lain yang tidak dicakup oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
3. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Wildanil menekankan bahwa melihat tujuan mulia dari program tersebut, LBH Jong Java mengecam praktik pemotongan dana PIP dan siap memberikan pendampingan hukum bagi siswa atau orang tua siswa yang menjadi korban pemotongan dana PIP. “Kami tidak akan berhenti hingga keadilan bagi siswa penerima manfaat dapat ditegakkan,” pungkasnya.
Kejadian ini menjadi perhatian serius dalam upaya melindungi hak-hak siswa dan memastikan bahwa bantuan pendidikan pemerintah dipergunakan dengan sebaik-baiknya. LBH Jong Java berkomitmen untuk menangani isu ini secara hukum demi keadilan dan kesejahteraan pendidikan.












