Tangerang, 9 Juli 2025 – Adv. Sugianto, kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, secara resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polres Kota Tangerang. Langkah ini diambil untuk mendesak penetapan HR dan EZ sebagai tersangka, yang sebelumnya dilaporkan dengan Nomor Polisi: LP/B/424/V/2024/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 13 Mei 2024.
Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Adv. Sugianto menegaskan bahwa alat bukti dan barang bukti yang terkumpul sudah lebih dari cukup untuk menetapkan status tersangka bagi kedua individu tersebut.
“Kami berharap agar penyidik di Polres Kota Tangerang bertindak profesional, objektif, dan segera menetapkan HR dan EZ sebagai tersangka, demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” ujar Sugianto setelah menyerahkan berkas permohonan.
Ia juga menyoroti lambatnya proses hukum yang telah berjalan cukup lama, sehingga penindakan yang tegas dan cepat sangat diperlukan.
“Polres Kota Tangerang harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Kami percaya pada semangat Presisi yang diusung oleh Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya, menekankan pentingnya komitmen Polri dalam keadilan.




















