LBH Palembang Desak Pencabutan Gugatan Terhadap 25 Media, Sebut Sebagai Upaya Pembungkaman Pers

  • Bagikan
Pelanggaran Prosedur "Lex Specialis" Menanggapi fenomena ini, Dr (c) Imam Subiyanto, SH., MH., CPM, Dewan Penasehat Hukum CMI News sekaligus praktisi hukum dari Putra Pratama, menegaskan adanya penyimpangan prosedural. Menurutnya, sengketa pemberitaan memiliki jalur khusus yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Sengketa pers adalah lex specialis. Artinya, hukum yang khusus harus didahulukan. Secara prosedur, pihak yang merasa dirugikan wajib menempuh Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung melayangkan gugatan PMH ke pengadilan," ujar Imam, Jumat (27/2) malam. Membungkam 25 Media Sekaligus? Praktisi Hukum: Ini Ancaman Serius!
foto : Ilustrasi
banner 468x60

PALEMBANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mendesak pihak penggugat berinisial AEP untuk segera mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan. Desakan ini muncul setelah proses mediasi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang dinyatakan buntu atau deadlock pada Kamis, 26 Februari 2026.

LBH Palembang, yang bertindak sebagai kuasa hukum bagi 13 media dari total 25 tergugat, menilai bahwa gugatan perdata dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2025/PN.Plg tersebut tidak berdasar dan mencederai nilai demokrasi. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan lewat jalur perdata yang dinilai intimidatif.

Example 300x600

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang tersebut sedianya beragenda pemanggilan para pihak dan pemeriksaan kelengkapan berkas legal standing. Meski proses sempat dilanjutkan ke tahap mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator, kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan.

“Kami menilai gugatan ini adalah bentuk ancaman serius dan upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers, khususnya di Sumatera Selatan,” ujar tim kuasa hukum LBH Palembang dalam keterangan tertulisnya.

Menanggapi kegagalan mediasi tersebut, LBH Palembang menyatakan komitmennya untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian di persidangan jika gugatan tidak segera dicabut. Mereka berjanji akan berdiri teguh membela hak-hak media guna mencegah terjadinya preseden buruk bagi profesi jurnalis di masa depan.

Selain melakukan pembelaan hukum, LBH Palembang juga mengajak elemen masyarakat, baik di tingkat regional maupun nasional, untuk turut mengawal kasus ini. Pengawalan publik dianggap krusial demi memastikan terciptanya putusan yang adil dan melindungi posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Pelanggaran Prosedur “Lex Specialis”

Menanggapi fenomena ini, Dr (c) Imam Subiyanto, SH., MH., CPM, Dewan Penasehat Hukum CMI sekaligus praktisi hukum dari Putra Pratama, menegaskan adanya penyimpangan prosedural. Menurutnya, sengketa pemberitaan memiliki jalur khusus yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sengketa pers adalah lex specialis. Artinya, hukum yang khusus harus didahulukan. Secara prosedur, pihak yang merasa dirugikan wajib menempuh Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung melayangkan gugatan PMH ke pengadilan,” ujar Imam, Jumat (27/2) malam.

Lebih jauh, Imam menganalisis bahwa gugatan massal ini merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Strategi hukum ini kerap digunakan untuk membungkam partisipasi publik dan kritik melalui beban finansial serta tekanan psikologis di pengadilan.

“Jika setiap kontrol sosial dibalas dengan gugatan massal bernilai besar, maka jurnalis akan takut memberitakan fakta. Ini adalah kriminalisasi terhadap fungsi kontrol sosial,” tegas Imam. Ia menambahkan bahwa demokrasi akan runtuh ketika media mulai takut memberitakan kebenaran.

Penulis: ***Editor: Redaksi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *