Liputan24times — Selama bulan Ramadhan, umat Islam kerap dibingungkan perihal praktik medis yang dilakukan saat berpuasa, termasuk penggunaan obat tetes mata saat puasa Ramadhan.
Kondisi seperti mata kering, iritasi, atau gangguan mata terkadang membuat obat tetes mata sulit dihindari.
Lantas, apakah obat tetes mata membatalkan puasa?
Menurut para ulama dan ahli fikih, penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa selama cairan obat tidak sampai ke tenggorokan dan tidak disengaja untuk membatalkan ibadah.
Dikutip dari NU ONLINE Kamis, (26/2/2026), para fuqaha sepakat bahwa penggunaan obat tetes mata aman bagi puasa, namun berbeda pendapat ketika obat meninggalkan rasa di tenggorokan.
Mazhab Hanafi dan Syafi’i: puasa tetap sah walau obat meninggalkan rasa di tenggorokan.
Mazhab Maliki dan Hanbali: puasa bisa batal jika obat terasa di tenggorokan.
Komite Fatwa Dar Al Ifta memilih pendapat yang lebih ringan, mengikuti Mazhab Hanafi dan Syafi’i, sebagai bentuk kemudahan bagi umat Islam.
“Fatwa diambil berdasarkan prinsip kemudahan dan menghindari kesukaran bagi orang yang berpuasa,” jelas Dar Al Ifta.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT:
Surah Al-Baqarah ayat 185 menegaskan bahwa puasa disyariatkan untuk memberikan kemudahan, bukan memberatkan.
Surah Al-Baqarah ayat 286 menekankan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya melebihi kemampuan mereka.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Mudahkanlah dan jangan mempersulit. Gembirakanlah dan jangan membuat orang lari.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, panduan medis dan fikih obat tetes mata di bulan Ramadhan memperbolehkan penggunaan obat bagi mereka yang membutuhkan.
Selama tidak ada niat untuk membatalkan puasa, penggunaan obat tetes mata tetap sah.




















