Liputan24times — Sejumlah warga penerima PBI BPJS Kesehatan belakangan dibuat resah.
Pasalnya, status kepesertaan yang selama ini aktif tiba-tiba berubah menjadi nonaktif, tepat saat layanan kesehatan sangat dibutuhkan.
Kondisi ini paling dirasakan oleh pasien penyakit kronis yang harus rutin berobat.
Padahal, PBI BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, di mana seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah.
Ketika statusnya dinonaktifkan, peserta otomatis tidak bisa menggunakan layanan medis melalui BPJS.
Mengapa Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan Bisa Dinonaktifkan?
BPJS Kesehatan menjelaskan, penonaktifan ini bukan terjadi tanpa alasan.
Pemerintah secara berkala melakukan pemutakhiran data penerima PBI agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Pembaruan data PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih layak,” jelas Rizzky dalam konferensi pers dikutip dari NTV Sabtu, (14/2/2026).
Sepanjang awal 2026, tercatat sekitar 11 juta peserta JKN segmen PBI mengalami penonaktifan.
Meski demikian, secara total jumlah peserta PBI tetap sama karena dilakukan pergantian data.
Namun di lapangan, kebijakan ini sempat berdampak serius. Sejumlah pasien gagal ginjal, misalnya, mengalami penundaan layanan cuci darah karena status PBI mereka mendadak tidak aktif.
Apakah PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Kembali?
Kabar baiknya, peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan masih bisa mengajukan pengaktifan ulang, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
Berikut syarat mengaktifkan kembali PBI BPJS Kesehatan yang nonaktif:
1. Termasuk peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026
2. Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan
3. Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa
Prosedur Pengaktifan Kembali PBI BPJS Kesehatan
Jika memenuhi syarat, peserta dapat mengikuti langkah-langkah pengaktifan ulang PBI BPJS Kesehatan berikut:
1. Melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat
2. Membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
3. Dinas Sosial akan mengusulkan data ke Kementerian Sosial
4. Kemensos melakukan verifikasi dan validasi data
5. Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status JKN
“Jika peserta dinyatakan memenuhi syarat, kepesertaan JKN akan aktif kembali dan layanan kesehatan bisa digunakan seperti semula,” kata Rizzky.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Terbaru
Agar tidak mengalami kendala saat berobat, masyarakat disarankan rutin melakukan cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, melalui:
WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165
Care Center BPJS Kesehatan 165
Aplikasi Mobile JKN
Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Bagi pasien yang sedang dirawat di rumah sakit, informasi status kepesertaan juga dapat ditanyakan langsung kepada petugas BPJS SATU! atau PIPP di fasilitas kesehatan.
Imbauan BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar mengecek status kepesertaan sejak dini, sebelum kondisi darurat terjadi.
“Selagi sehat, luangkan waktu untuk mengecek status JKN. Jika ternyata nonaktif, segera urus pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.



















