banner 728x250

Pemerintah Siapkan PMK Baru untuk Keringanan Pajak BUMN, Target Rampungkan Desember 2025

  • Bagikan
banner 468x60

Liputan24times – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang akan memberikan keringanan pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan aksi korporasi, termasuk merger dan restrukturisasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi dan efisiensi BUMN di tengah proses konsolidasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa jumlah BUMN saat ini yang tercatat mencapai 1.000, namun rencananya akan dirampingkan menjadi sekitar 200 perusahaan. Proses restrukturisasi dan aksi korporasi ini memerlukan regulasi pajak yang baru untuk mengakomodasi perubahan dan efisiensi tersebut.

Example 300x600

“Restrukturisasi itu butuh regulasi penyesuaian dari Peraturan Menteri Keuangan tentang perpajakan. Kita ingin menyelesaikannya tidak hanya untuk Pertamina, tetapi untuk keseluruhan proses merger, akuisisi, dan aksi korporasi lainnya,” ujar Airlangga.

Target Penyelesaian dan Masa Berlaku Insentif

Airlangga optimis PMK tersebut akan rampung pada Desember 2025. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa insentif pajak ini direncanakan berlaku selama 3–4 tahun ke depan.

“Pemberian fasilitas perpajakan ini tidak akan mengurangi pembayaran pajak dari aksi korporasi. Kita sedang membahas kerangka regulasi agar BUMN bisa lebih efisien dan merger-mergernya lebih ekonomis,” jelas Bimo.

Namun, Bimo menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan setuju dengan pemberian keringanan pajak bagi BUMN yang melakukan aksi korporasi.

Menurutnya, restrukturisasi dan konsolidasi BUMN memang layak diberikan kelonggaran pajak sementara, dengan catatan tetap menyesuaikan aturan yang berlaku.

“Saya pikir ini masuk akal. Untuk konsolidasi, kita bisa beri waktu 2–3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap corporate action akan dikenai pajak sesuai peraturan. Yang sesuai aturan diberi, yang tidak, tidak,” ujar Purbaya usai bertemu CEO Danantara, Rosan Roeslani.

Langkah Strategis Pemerintah

PMK baru ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas bagi BUMN dalam melakukan aksi korporasi, sekaligus mendorong efisiensi dan daya saing perusahaan milik negara.

Dengan adanya keringanan pajak, proses merger dan akuisisi diharapkan berjalan lebih lancar, tanpa mengurangi kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara secara keseluruhan.

Pemerintah juga menekankan bahwa PMK ini bukan hanya berlaku untuk satu atau dua BUMN saja, melainkan untuk seluruh proses restrukturisasi dan aksi korporasi di lingkup BUMN. Hal ini sejalan dengan upaya transformasi BUMN agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan persaingan global.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *