Polres Pemalang Bongkar Lokasi Sabung Ayam Sikandang Comal

  • Bagikan
banner 468x60

PEMALANG, Liputan24times – Langkah taktis, progresif, dan transparan diambil oleh jajaran Kepolisian dalam merespons pemberitaan investigasi media CMI News mengenai dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam di wilayah Sikandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

Setelah tim investigasi CMI News menaikkan pemberitaan terkait adanya arena aduan ayam yang meresahkan warga, pihak redaksi langsung melakukan estafet konfirmasi resmi demi mendorong penegakan hukum yang cepat dan terukur.

Example 300x600

Respons positif dan sinergis pertama datang dari jajaran Polres Pemalang. Saat dikonfirmasi oleh awak media CMI News, PS. Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Suharno, menyampaikan apresiasi atas laporan informasi yang diberikan oleh media dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum telah diambil secara tegas.

“Sudah kami tindaklanjuti pak, terimakasih informasinya,” ungkap Iptu Suharno selaku Kasi Humas Polres Pemalang melalui pesan tertulis kepada CMI News.

Aksi Pembongkaran dan Pemusnahan di Lapangan
Komitmen tersebut langsung dibuktikan secara nyata di lapangan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Comal. Kapolsek Comal beserta anggota langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penertiban dan pembersihan total terhadap penyakit masyarakat (pekat) tersebut pada Sabtu (30/5/2026) siang.

Terlihat para petugas kepolisian dibantu warga sekitar tampak membongkar bangunan semi-permanen dari bambu dan beratap terpal yang selama ini diduga dijadikan sebagai kalangan judi adu ayam.

Tak hanya dibongkar, sejumlah fasilitas penunjang seperti kurungan ayam berukuran besar dan sisa material tenda langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi kejadian hingga hangus guna memastikan area tersebut tidak digunakan kembali. Di akhir kegiatan penertiban, petugas juga memasang garis polisi (police line) di area tersebut sebagai tanda pengawasan hukum yang ketat.

Menanggapi aksi kilat dan tegas ini, Pimpinan Redaksi CMI News, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi nyata yang ditunjukkan oleh Polres Pemalang dan Polsek Comal.

“Kami sangat berterima kasih atas respons cepat dari Bapak Kapolres Pemalang melalui Iptu Suharno selaku Kasi Humas, serta ketegasan jajaran Polsek Comal di lapangan. Kami percaya penuh kepada pihak kepolisian untuk terus menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), dan membersihkan Kabupaten Pemalang dari segala bentuk praktik perjudian,” tegasnya.

Bagaimanapun, praktik perjudian sabung ayam sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum positif di Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), para pelaku, bandar, maupun penyedia tempat dapat dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat:

Pasal 303 KUHP (Bagi Bandar dan Penyedia Tempat): Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi siapa saja yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.

Pasal 303 bis KUHP (Bagi Pemain dan Penonton): Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta bagi mereka yang sengaja ikut serta dalam permainan judi di tempat umum.

Pasal 302 KUHP (Penganiayaan Hewan): Para pelaku juga dapat dijerat pasal penganiayaan hewan dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara jika menyebabkan unggas/hewan aduan mengalami luka berat atau kematian.

Langkah responsif berlandaskan semangat Presisi ini menuai pujian luas dari masyarakat Desa Sikandang yang kini dapat kembali menikmati suasana lingkungan yang aman, kondusif, dan tertib. Redaksi CMI News bersama elemen masyarakat akan terus mengawal area tersebut pasca-penertiban demi menjaga marwah hukum di wilayah Kabupaten Pemalang. (Red)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *