Rusak Moral! Oknum Pelatih Pramuka di Cikarang Utara Dilaporkan atas Dugaan Persetubuhan Anak

  • Bagikan
banner 468x60

Liputan24times — Seorang pria berinisial MA yang diduga oknum pelatih kegiatan ekstrakurikuler pramuka dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Karangasih, Cikarang Utara dan telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh orang tua korban berinisial J (45).

Example 300x600

Dikutip dari Instagram Gue Cikarang Kamis, (26/2/2026) Korban diketahui merupakan siswi di bawah umur yang juga berperan sebagai pendamping pelatih dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka di lingkungan yang sama dengan terlapor.

Berdasarkan keterangan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dugaan tindak pidana bermula ketika terlapor menghubungi korban dan mengajaknya bertemu dengan alasan berkeliling wilayah Cikarang.

Dalam perjalanan tersebut, terlapor diduga membawa korban ke sebuah penginapan dengan dalih untuk beristirahat.

Meski korban disebut sempat menolak, terlapor diduga tetap memaksa hingga akhirnya terjadi perbuatan yang mengarah pada tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Pihak keluarga menyebut, dugaan tindak asusila tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

Sebelum menempuh jalur hukum, keluarga korban dan pihak terlapor sempat melakukan upaya mediasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.

Akhirnya, pada 17 Februari 2026, orang tua korban secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan STTLPB/B/307/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut.

Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum terlapor.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *