Tegal– Kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita muda berinisial SM (25) di rumah kos wilayah Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal, terus mendapat perhatian publik. Pihak keluarga korban kini resmi didampingi tim kuasa hukum Advokat WN & Partners untuk menuntut keadilan.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Eko Setiabudi menegaskan bahwa pelaku pembunuhan bukanlah suami korban, sebagaimana sempat ramai dibicarakan di media sosial.
“Bukan suami istri. Ini untuk meluruskan kabar yang berkembang di medsos,” jelas AKP Eko saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (28/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Titus Sutrisno (32), warga Jalan Panggung Timur, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Titus berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi kencan sebelum akhirnya melakukan aksi keji yang menghilangkan nyawa SM.
Saat ini, Titus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tegal Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang seharusnya,” tegas perwakilan Advokat WN & Partners.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, terutama karena bermula dari perkenalan di aplikasi kencan yang berakhir tragis. Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal. (Surino cpla)











