Tegal, – Penangkapan dan vonis terhadap Indra Saefudin, seorang sopir truk asal Desa Kedungkelor, Tegal, menuai sorotan tajam dari keluarga dan masyarakat. Indra dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tanpa izin, namun keluarga menilai proses hukum ini tidak menyentuh para pelaku utama yang diduga lebih besar perannya dalam jaringan distribusi ilegal pupuk tersebut.
Indra ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal pada Rabu malam (7/5/2025), setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7437 K/Pid.Sus/2024 karena memperdagangkan pupuk subsidi jenis NPK Phonska tanpa izin resmi, dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Slawi.
Namun, menurut pihak keluarga, Indra hanyalah korban sistem. Imam Ikmaludin, adik Indra, menyatakan kekecewaannya karena hanya kakaknya yang diproses hukum, sementara aktor lain yang diduga terlibat justru tidak ditahan dan hanya diperiksa tanpa tindak lanjut.
Dilansir cmi.news.co.id., “Kami menduga ada mafia pupuk yang lebih besar, tapi hanya Indra yang dijadikan kambing hitam,” ujar Imam dengan nada kesal. Ia juga menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh oknum Kejaksaan, yang kemudian dikembalikan setelah sempat dibayarkan DP sebesar Rp5 juta.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Pradipta Teguh Susanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap Indra sebagai eksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Namun ia mempersilakan keluarga untuk melapor secara resmi jika ada dugaan pelanggaran hukum atau permintaan uang oleh oknum.
“Silakan saja dilaporkan, karena negara kita negara hukum. Jika memang ada bukti, pasti akan diproses,” tegas Pradipta.
Vonis terhadap Indra mencakup pidana penjara tujuh bulan dan denda satu juta rupiah, dengan ancaman tambahan kurungan jika denda tidak dibayar. Selain itu, enam ton pupuk subsidi yang diangkut turut dirampas negara, sementara truk dan barang pribadi lainnya dikembalikan ke pihak yang berhak.
Meski proses hukum sudah final, keluarga Indra masih berharap ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga kuat turut andil dalam distribusi ilegal pupuk subsidi. “Kami akan terus mencari keadilan, agar pelaku lain juga diusut, bukan hanya Indra yang jadi korban,” ujar Imam. (Red)











