TEGAL Liputan24times– Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada seorang warga Tegal berinisial SN. Putusan ini ditetapkan setelah SN dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu dalam pengajuan pinjaman.
Kasus ini bermula dari permohonan kredit modal usaha yang diajukan SN di FIFGROUP Cabang Tegal. Dalam prosesnya, SN menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44/Kedokansayang, yang sebenarnya milik orang lain. SN mengklaim sertifikat tersebut sedang dalam proses balik nama atas namanya. Berbekal dokumen palsu dan identitas KTP yang belakangan diketahui juga palsu, SN berhasil meyakinkan tim FIFGROUP.
Pada 31 Januari 2023, SN menandatangani kontrak dan menerima pencairan kredit sebesar Rp491.805.000. Namun, setelah dana cair, SN tidak pernah melakukan pembayaran angsuran. Pihak FIFGROUP telah melayangkan tiga kali surat peringatan, tetapi tidak ada tanggapan dari SN.
Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa transaksi jual beli sertifikat antara SN dan pemilik asli belum selesai karena SN belum melunasi pembayaran. Akhirnya, transaksi dibatalkan dan sertifikat dikembalikan kepada pemilik aslinya.
Penyelidikan juga menemukan bahwa SN dibantu oleh AG, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam pembuatan KTP palsu untuk mengelabui proses pemeriksaan kelayakan kredit (BI Checking).
Akibat perbuatan SN, FIFGROUP mengalami kerugian sebesar Rp491.805.000. FIFGROUP melalui kuasa hukumnya, Ganang Sukma Permana, S.H., melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyidikan dan menetapkan SN sebagai tersangka.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal menyatakan SN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi kasus ini, kamis (4/9/2025) Regional Remedial Head FIFGROUP Central Remedial Jateng 2, Yoga Baskoro, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Ia menegaskan bahwa penipuan dalam bentuk apa pun, termasuk penyalahgunaan dokumen, merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
“Masyarakat harus berhati-hati dan tidak mudah tergiur mengajukan kredit dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujar Yoga. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menitipkan sertifikat atau surat berharga lainnya yang dapat disalahgunakan sebagai jaminan kredit.











