PEMALANG Liputan24times– Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang secara resmi membentuk Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Randudongkal. Pembentukan ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan Peningkatan Kapasitas Fasilitator Masyarakat pada Selasa, (7/10/2025).
Acara peresmian dan pelatihan tersebut dibuka oleh Camat Randudongkal, Slamet Edy Riyanto, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos KBPP, Triyatno Yuliharso, dan dua anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, Ma’mun Riyad dan Dwi.
Dalam sambutannya, Triyatno Yuliharso menjelaskan bahwa RPPA merupakan sebuah sistem perlindungan terpadu yang melibatkan berbagai unsur lintas sektor, bukan sekadar bangunan fisik. Sistem ini dibentuk untuk mempercepat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat kecamatan.
“RPPA bekerja sama dengan kepolisian, puskesmas, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat agar setiap kasus tertangani cepat dan tepat,” ujar Triyatno.
Untuk tahap awal operasional, RPPA Kecamatan Randudongkal akan bertempat di Balai KB Kecamatan Randudongkal. Sarana dan prasarana awal fasilitas ini didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari program prioritas provinsi.
Pembentukan RPPA ini juga diintegrasikan dengan program Kecamatan Berdaya yang bertujuan mendukung visi “Pemalang Bercahaya (Bersih, Cakap, Handal, Mulya)”. Langkah ini merupakan komitmen bersama dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang bersifat inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
“Perlindungan perempuan dan anak harus menjadi gerakan bersama. Melalui RPPA, kita wujudkan pelayanan yang cepat, terintegrasi, dan berbasis masyarakat di tingkat kecamatan,” pungkas Triyatno, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam upaya perlindungan.
Menanggapi inisiatif ini, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, Ma’mun Riyad, menekankan pentingnya pelaksanaan RPPA yang berpedoman pada regulasi yang berlaku, terutama Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
“Pembentukan RPPA harus berjalan sesuai aturan agar layanan terlaksana secara efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Ma’mun Riyad.
Pelatihan fasilitator ini diikuti oleh berbagai perwakilan lembaga dan tokoh masyarakat setempat, termasuk unsur-unsur penting seperti, Kapolsek dan Danramil, Camat dan Kepala Puskesmas, Puskesos, Koordinator PLKB, Babinsa, Bhabinkamtibmas, TKSK, dan unit PPA.
Kehadiran seluruh pihak ini menunjukkan kesiapan lintas sektor di Kecamatan Randudongkal untuk mengaktifkan sistem perlindungan perempuan dan anak yang baru dibentuk ini.



















