Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang kini aktif menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Ini bukan sekadar cara mengurangi beban persidangan, melainkan sebuah filosofi keadilan yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban dan pencapaian perdamaian antara semua pihak yang terlibat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib, melalui Kasubsi Pra Penuntutan Zein Arif Dwi Cahya dan Kasubsi I Seksi Intelijen Aditya Krisdamara, menjelaskan konsep ini dalam dialog “Jaksa Menyapa” di LPPL Radio Swara Widuri 87’7 FM. Zein Arif menerangkan bahwa restorative justice adalah pendekatan yang menekankan musyawarah mufakat antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya agar perkara tidak sampai ke persidangan dan korban bisa kembali ke keadaan semula.
Mekanisme dan Syarat Penerapan
Proses restorative justice di Kejari Pemalang dimulai setelah berkas perkara dari kepolisian diterima. Tim jaksa akan mengkaji kasus tersebut lalu memfasilitasi pertemuan antara korban dan pelaku. Namun, tidak semua kasus bisa diselesaikan lewat jalur ini. Aditya Krisdamara menyebutkan ada kriteria ketat yang harus dipenuhi:
- Bukan Residivis: Tersangka haruslah pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman Pidana Ringan: Tindak pidana yang dilakukan hanya diancam pidana denda atau penjara maksimal 5 tahun.
- Kerugian Tidak Lebih dari Rp2,5 Juta: Nilai kerugian akibat tindak pidana tidak melebihi Rp2.500.000.
Restorative Justice vs. Diversi
Dalam kesempatan yang sama, Zein Arif juga menjelaskan perbedaan antara restorative justice dan diversi. Keduanya memang bertujuan mencari penyelesaian di luar persidangan, namun target pelakunya berbeda: restorative justice untuk pelaku dewasa, sementara diversi khusus bagi pelaku anak-anak di bawah 18 tahun.
Keunggulan Restorative Justice
Aditya Krisdamara menyoroti keunggulan utama restorative justice adalah peran serta masyarakat yang dilibatkan dalam penyelesaian perkara. Lebih dari itu, hak-hak korban dipulihkan langsung oleh tersangka. Ini menciptakan rasa keadilan yang lebih mendalam, karena korban merasa didengar dan kerugian mereka diganti, sementara pelaku diajak bertanggung jawab secara langsung atas perbuatannya.
Melalui pendekatan ini, Kejaksaan Negeri Pemalang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berupaya membangun kembali harmoni sosial dan memastikan keadilan yang berpihak pada pemulihan korban. Restorative justice menjadi jembatan menuju keadilan yang lebih manusiawi dan inklusif di Pemalang.


















