banner 728x250

Kemendagri Dampingi Perumda Tirta Mulia Pemalang, Atur Ulang SDM dan Tata Kelola BUMD Air Minum

  • Bagikan
banner 468x60

PEMALANG Liputan24times– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan asistensi penting kepada Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang terkait implementasi aturan baru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

Kegiatan asistensi ini diselenggarakan di Kantor Perumda Tirta Mulia pada Sabtu, (22/11/2025), bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan daerah dan memastikan adanya penyesuaian pada dokumen kelembagaan serta kepegawaian sesuai regulasi terbaru.

Example 300x600

Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Moch Arief Setiawan, menekankan bahwa Permendagri ini adalah langkah strategis dalam menata sumber daya manusia (SDM) agar lebih profesional.
“Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 ini merupakan regulasi yang penting dan strategis dalam rangka mewujudkan pengelolaan SDM PDAM yang profesional,” ujar Arief.

Ia berharap aturan baru ini memberikan kepastian hukum dan standarisasi pengelolaan SDM, serta mendorong tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel di tubuh perusahaan.
Arief juga menyampaikan asistensi ini menjadi momentum bagi jajarannya untuk merumuskan langkah konkret agar implementasi aturan baru dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi perusahaan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pemalang, Agus Ikmaludin, menjelaskan bahwa Permendagri 23/2024 ini merupakan pengganti dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Oleh karena itu, penyesuaian regulasi harus segera dilakukan di tingkat daerah, mencakup Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) organisasi dan kepegawaian yang masih mengacu pada aturan lama.
“Penyesuaian di jajaran PDAM Pemalang perlu dilakukan,” tegas Agus, seraya menyebut tenggat waktu penyesuaian adalah dua tahun, dengan usulan perubahan Perda yang kemungkinan dapat diajukan pada Perubahan APBD 2026.

Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Budi Ernawan, menegaskan bahwa semangat utama aturan baru ini adalah penataan kembali landasan pendirian BUMD Air Minum. Ia menekankan bahwa fokus utama PDAM adalah benefit (pelayanan), bukan sekadar profit.
“Yang penting pelayanan makin bagus,” kata Budi.

Namun, Budi menyoroti bahwa cakupan pelayanan Perumda Tirta Mulia Pemalang, yang saat ini berada di angka sekitar 20%, perlu digenjot lebih masif. Target nasional untuk infrastruktur perpipaan di kabupaten aman adalah 100% pada tahun 2045.
“Dengan jumlah penduduk 1 juta lebih dan 60 ribu pelanggan, cakupan pelayanan harusnya bisa mendekati 100 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, Permendagri 23/2024 dirancang untuk memperkuat sektor air minum di daerah agar BUMD menjadi lebih sehat dan menunjukkan jati diri sebagai perusahaan yang profesional, berdaya saing, serta menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus pelayanan publik.
Dengan asistensi ini, Perumda Air Minum Tirta Mulia diharapkan dapat mempercepat penyesuaian regulasi, meningkatkan kualitas SDM, serta memperkuat manajemen untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang unggul.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *