Liputan24times — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan perkara suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang belum menyentuh dugaan aliran dana ke partai politik. Fokus penyidik saat ini masih diarahkan pada dugaan penerimaan dana oleh kader PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman yang dilakukan penyidik masih terbatas pada individu yang bersangkutan dan belum melebar ke institusi partai.
“Pendalaman yang dilakukan saat ini masih berkaitan dengan yang bersangkutan,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Budi menjelaskan, aliran dana yang sedang ditelusuri diduga berasal dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami pola serta mekanisme penerimaan dana antara Sarjan dan Ono Surono.
“Penerimaan yang didapatkan oleh yang bersangkutan berasal dari saudara SRJ,” jelasnya.
Ono Surono telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (15/1/2026). Usai pemeriksaan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat itu mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik terkait perkara suap tersebut.
“Ada beberapa hal yang ditanyakan,” kata Ono singkat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan, dan delapan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak penerima suap, serta Sarjan sebagai pemberi suap.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana ke pihak lain, sesuai dengan hasil pendalaman penyidik.




















