BREBES – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Naga Hitam secara tegas membantah tuduhan yang dilayangkan oleh PT Graha Mitra Balindo (GMB) terhadap salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Brebes, Wakhyu Afrilia Fitriani. Bantahan ini disampaikan saat memenuhi panggilan klarifikasi di Kantor Pelayanan Publik Terpadu Kabupaten Brebes, Kamis (12/2/2026).
Ketua Umum LSM Naga Hitam sekaligus Kuasa Hukum korban, Wendi Napitupulu, menyatakan bahwa kliennya justru diduga merupakan korban pelecehan seksual saat bekerja di Taiwan, bukan pelaku pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak perusahaan (PT GMB).
Dugaan Kriminalisasi dan Bantahan Keras
Kehadiran Wendi yang didampingi puluhan anggota LSM Naga Hitam ini merupakan tindak lanjut atas surat dari PT GMB Nomor: 013/GMB/I/2026. Dalam surat tersebut, pihak perusahaan diduga melakukan pengaduan yang menyudutkan Wakhyu Afrilia Fitriani.
”Kami hadir untuk mengklarifikasi sekaligus membantah keras tuduhan PT GMB. Klien kami, saudari Wakhyu, justru diduga mengalami pelecehan seksual di Taiwan.serta mendapatkan job/Pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang di janjikan, dugaan selanjutnya ada pemalsuan data dan beberapa poin yang lainnya.
Kami telah berkoordinasi dengan BP3MI (Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk mendalami fakta yang sebenarnya,” ujar Wendi di hadapan awak media.
Lebih lanjut Wendi juga menyampaikan beberapa poin aduan yang ia terima dari klien nya.
“Selain dugaan pelecehan seksual, ditemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan yang diberikan kepada klien kami dibanding dengan yang dijanjikan di awal, Pekerjaan yang dijalankan saat ini tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.Terdapat indikasi pemalsuan data karena klien kami merasa tidak pernah menandatangani kontrak kerja kedua yang saat ini berlaku. Klien kami dijanjikan untuk bekerja mengurus panti jompo, namun kenyataannya ia diminta mengurus seorang lansia (akong) berusia 60 tahun yang kemudian diduga melakukan pelecehan tersebut”, ungkapnya
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Wendi mengungkapkan bahwa setelah mendengar penjelasan dari tim kuasa hukum, pihak BP3MI menolak laporan pengaduan yang diajukan oleh PT GMB.
Siap Tempuh Jalur Hukum ke Polda Jateng
Wendi menegaskan bahwa berdasarkan kajian hukum yang dilakukan timnya, unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa kliennya telah terpenuhi. Ia menyatakan tidak akan tinggal diam atas fitnah dan kerugian yang dialami korban.
”Secara hukum, unsur-unsurnya sudah sangat memenuhi. Kami tidak hanya membela diri dari tuduhan PT GMB, tetapi kami siap melaporkan kasus pelecehan ini ke Polda Jawa Tengah demi mendapatkan keadilan bagi korban,” tegas Wendi.
Solidaritas untuk Perlindungan PMI
Aksi pendampingan ini juga diwarnai dengan teriakan yel-yel solidaritas dari anggota LSM Naga Hitam sebagai bentuk dukungan moral bagi pekerja migran yang rentan terhadap kekerasan di luar negeri.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Brebes, mengingat pentingnya perlindungan hukum bagi PMI dari ancaman kekerasan seksual maupun upaya kriminalisasi oleh oknum perusahaan penempatan. Pihak LSM Naga Hitam berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas di ranah hukum




















