PEMALANG Liputan24times– Pemerintah Kabupaten Pemalang menggencarkan upaya edukasi untuk membendung peredaran rokok ilegal, khususnya di kalangan pelajar. Kegiatan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” digelar di SMA Negeri 1 Bodeh pada Rabu, (8/10/2025), yang diikuti oleh puluhan siswa.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai langkah preventif untuk mencegah konsumsi dan peredaran produk tembakau ilegal di masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pemalang, Muji Syukur, yang menekankan pentingnya edukasi terkait peraturan perundang-undangan cukai hasil tembakau.
“Edukasi ini diharapkan membuat peserta didik memahami dampak negatif dari konsumsi tembakau,” kata Muji Syukur.
Ia secara khusus berpesan kepada para siswa untuk menjauhi rokok demi masa depan mereka. “Masa depan kalian masih panjang, raih cita-cita tanpa dipengaruhi oleh bahan konsumsi yang memiliki unsur-unsur negatif,” tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber kunci dari berbagai instansi, diantaranya, Yusuf Mahrizal (Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal),
Agung Eko Widodo (Kabag Perekonomian dan SDA), Khusnul Khotimah (Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP), Sheva Syahdaromita (Analis Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Pemalang)
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal, menjelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, seperti etil alkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau.
Yusuf memaparkan ciri-ciri utama untuk membedakan rokok legal dan ilegal.
Rokok Legal, Memiliki pita cukai resmi yang tertempel rapi pada kemasan dan dilengkapi hologram. Sedangkan Rokok Ilegal, Tidak memiliki pita cukai sama sekali, dilekati pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai asli namun salah peruntukan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan temuan rokok ilegal melalui nomor WhatsApp Bea Cukai Tegal (08112888521) atau Instagram @bctegal.official.
Sementara itu, Analis Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Pemalang, Sheva Syahdaromita, memaparkan ancaman sanksi bagi pelanggar. Berdasarkan Pasal 14 ayat 7, bagi pihak yang menjalankan kegiatan usaha terkait barang kena cukai tanpa izin, dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda minimal Rp20 juta hingga maksimal Rp200 juta.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, menjelaskan bahwa peran Satpol PP adalah mendukung Bea Cukai melalui operasi pengumpulan informasi, razia pasar, dan tempat-tempat yang dicurigai menjual rokok ilegal. Masyarakat juga didorong untuk melapor melalui layanan pengaduan digital Sapa Lalisa milik Satpol PP (WhatsApp 082220663661).
Menutup kegiatan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bodeh, Cicik Riyani, menyatakan harapannya agar sosialisasi ini dapat diterima dan diaplikasikan oleh siswa dalam kehidupan sehari-hari.
“Semoga kalian mampu untuk menerima semua materi yang disampaikan oleh narasumber dan mengaplikasikannya demi masa depan yang lebih baik,” harapnya.



















