SEMARANG Liputan24times– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memantapkan sinergi menjelang implementasi penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026. Kesiapan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (1/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan serentak di Jawa Tengah. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Hendro Siswanto, serta diikuti oleh seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menyatakan bahwa MoU ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan pidana yang berfokus pada aspek sosial. Ia berharap model pidana kerja sosial ini dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat yang lebih luas, melengkapi pidana kurungan yang sudah ada.
“Kami akan segera melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pelaksanaan undang-undang tindak pidana ini,” ujar Anom.
Anom juga menegaskan bahwa sinergi antara Pemkab dan Kejari Pemalang saat ini sudah sangat kuat dan kolaboratif dalam penegakan hukum di wilayahnya, mulai dari tindak pidana ringan hingga kasus lainnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam sambutannya menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah elemen kunci dari konsep keadilan restoratif (restorative justice).
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” tegas Luthfi.
Luthfi menjelaskan bahwa yurisdiksi teknis untuk kerja sosial sepenuhnya berada di bawah kewenangan bupati dan wali kota. Oleh karena itu, koordinasi dan pengawasan di tingkat daerah harus diperketat. Kepala daerah diwajibkan memastikan lokasi kerja sosial adalah tempat yang bermanfaat, tidak merendahkan martabat terpidana, dan tidak boleh dikomersialkan.
“Pengawasan melekat ada di daerah dan pelaksanaannya wajib dilaporkan kepada Kejaksaan. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lokasi kerja sosial digunakan secara transaksional atau menyimpang,” tambahnya, menutup dengan penekanan pada asas keadilan dan kepercayaan publik.
MoU yang ditandatangani ini mencakup koordinasi teknis, penyediaan lokasi, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga kegiatan sosialisasi kepada masyarakat luas.



















