Pemalang, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten Pemalang secara resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sebuah inovasi yang menggantikan sistem PPDB sebelumnya. Perubahan ini bertujuan utama untuk mewujudkan proses penerimaan siswa yang lebih terbuka dan transparan bagi seluruh masyarakat.
Sukhaeron, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, menegaskan komitmen ini. “Harus diinformasikan ke masyarakat luas melalui website yang terbuka, melalui aplikasi di laman SPMB-nya tanpa password dan username,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam dialog “Bincang OPD” yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Radio LPPL Swara Widuri 87.7 FM, Selasa (17/6/2025).
SPMB, jelas Sukhaeron, merupakan semangat baru dari Kementerian Pendidikan yang berupaya memastikan setiap masyarakat terlayani dengan jaminan mutu pendidikan. Ini adalah jawaban atas evaluasi dari sistem sebelumnya, demi pelayanan pendidikan yang lebih baik.
SPMB untuk PAUD: Gratis di TK Negeri, Fleksibel di TK Swasta
Sistem baru ini juga mencakup jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD). Khusnul Amalia, Kepala Seksi PAUD pada Dindikbud Kabupaten Pemalang, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan sosialisasi “GEMA PAUD” (Gelem maring PAUD) yang menyasar anak usia 0-6 tahun. Persyaratan yang dibutuhkan hampir sama dengan jenjang SD, dengan akte kelahiran anak menjadi dokumen terpenting.
“Untuk TK Negeri tanpa biaya (gratis), sedangkan untuk TK Swasta karena memakai yayasan, sehingga SPMB-nya tergantung dari yayasannya,” terang Khusnul.
Indera, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas, menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang sangat berharap semua anak usia 5-6 tahun di manapun di Pemalang dapat terlayani PAUD. “Ayo Gema PAUD usia 5-6 terlayani PAUD, maka program pemerintah 13 tahun wajib belajar akan terlaksana di Kabupaten Pemalang,” ajaknya optimis.
Transparansi di Jenjang SMP
Prinsip keterbukaan dan objektivitas SPMB juga diterapkan di jenjang SMP. Saguh Miliarto, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ampelgading, menuturkan bahwa sekolahnya memasang banner informasi untuk memastikan masyarakat mengetahui setiap detail proses. “Kami siap menerima siswa dari berbagai macam, seperti anak berkebutuhan khusus ya kami terima juga,” ungkapnya, menunjukkan inklusivitas dalam sistem baru ini.
Setelah dinyatakan diterima, calon siswa wajib melakukan daftar ulang. Dalam proses pendaftaran SPMB ini, siswa akan memperoleh tanda bukti pendaftaran yang harus disampaikan ke sekolah untuk verifikasi berkas.
“Setelah diverifikasi oleh sekolah nanti dari pihak sekolah itu akan memberikan tanda bukti verifikasi, sehingga ketika anak tersebut dinyatakan lulus dari seleksi SPMB maka anak tersebut wajib melakukan daftar ulang dengan membawa tanda bukti verifikasi tadi yang diberikan oleh sekolah tempat siswa melakukan verifikasi pendaftaran,” pungkas Saguh, menjelaskan alur lengkap hingga daftar ulang.
Dengan SPMB, Pemalang mengambil langkah maju dalam menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan memastikan akses pendidikan berkualitas bagi setiap anak di wilayahnya.




















