PEMALANG Liputan24times– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menegaskan komitmennya untuk mendukung kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal” melalui serangkaian kegiatan sosialisasi. Dukungan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur tentang barang kena cukai.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang, Rina Idawani, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal, Yudiarto, saat menjadi narasumber dalam program siniar (podcast) khusus di Studio 2 LPPL Radio Swara Widuri 87’7 FM Pemalang, Jumat (14/11/2025).
Bupati Anom Widiyantoro menyatakan
bahwa Pemkab telah mengambil langkah aktif dalam mengampanyekan larangan konsumsi rokok ilegal melalui berbagai metode.
“Sosialisasi apapun kegiatannya, baik tatap muka maupun yang lain, kita melakukan kampanye untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal,” tegas Anom.
Upaya sosialisasi juga digencarkan melalui media cetak dan media lainnya untuk mencapai efektivitas yang lebih luas, terutama menargetkan pedagang eceran di pasar-pasar.
“Kita juga sudah melakukan himbauan pemasangan gempur rokok ilegal di berbagai titik dan spanduk-spanduk,” tambahnya.
Menurut Bupati, kegiatan ini merupakan bagian integral dari tugas pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menyosialisasikan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan perekonomian daerah dan negara.
Sementara itu, Kajari Pemalang Rina Idawani menjelaskan landasan hukum dan peran sentral Kejaksaan dalam penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan.
“Kejaksaan menjadi penghubung krusial antara tahap penyelidikan dan proses peradilan,” jelas Rina.
Kejaksaan bertugas menerima berkas perkara dari Bea Cukai, kemudian melakukan penelitian. Apabila berkas telah lengkap, baik secara formil maupun materiil, perkara tersebut akan dilimpahkan ke persidangan.
Dari sisi penindakan dan pengawasan, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal, Yudiarto, menjelaskan definisi rokok ilegal. Secara umum, rokok dikategorikan ilegal jika tidak memenuhi ketentuan khusus, seperti,
Tidak memiliki pita cukai dan
Memiliki pita cukai, tetapi palsu.
Ia juga memberikan peringatan kepada masyarakat dengan memaparkan ciri-ciri rokok ilegal yang mudah dikenali: harganya sangat murah dan dijual secara tersembunyi.
“Saya berharap masyarakat bisa membantu untuk menggempur peredaran rokok ilegal,” harap Yudiarto, seraya berpesan kepada para pedagang agar berhati-hati apabila ditawari untuk menjual rokok dengan harga yang tidak wajar.




















