PEMALANG Liputan24times– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat penyelesaian program strategis Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap II. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi ratusan keluarga yang telah lama tinggal di kawasan hutan.
Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPTPKH Tahap II Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Ruang Gadri Bupati Pemalang pada Selasa (4/11/2025). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, dan dihadiri oleh jajaran OPD terkait, seluruh camat, serta sejumlah kepala desa.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Nurkholes menyoroti krusialnya pemanfaatan tanah yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga harus memberikan dampak langsung dan positif bagi masyarakat.
“Kondisi di Pemalang saat ini sangat membutuhkan pemanfaatan tanah yang tepat peruntukannya. Tanah harus digunakan sesuai regulasi, dan pada akhirnya dapat diserahkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Nurkholes.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antara perizinan dan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, hal ini merupakan kunci agar perencanaan PPTPKH benar-benar memberi manfaat yang sesuai harapan bersama.
“Kita akan berdiskusi langsung di lokasi, sehingga apa yang direncanakan benar-benar memberi manfaat sesuai harapan bersama,” tambahnya, sekaligus berpesan agar tim melakukan peninjauan lapangan secara teliti dan sesuai kondisi riil.
Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pemalang, Prastyo, memaparkan bahwa program PPTPKH Tahap II di Pemalang ini mencakup total 443 bidang yang tersebar di 24 desa dan 10 kecamatan.
Saat ini, Pemerintah Daerah masih menanti penerbitan surat keputusan (SK) sebagai legalitas final yang akan menjadi dasar penyerahan hak atas tanah kepada ratusan Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat.
“Agenda ini merupakan tahap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Walaupun perannya terlihat kecil, Pemkab Pemalang tetap berkomitmen membantu masyarakat yang tinggal di kawasan hutan,” jelas Prastyo, menegaskan dukungan penuh Pemkab Pemalang terhadap program penataan kawasan hutan tersebut.
Dengan percepatan Rakor ini, Pemkab Pemalang berharap proses penerbitan SK dapat segera rampung, sehingga masyarakat di kawasan hutan Pemalang dapat memperoleh hak atas tanah secara legal dan terjamin.




















