Bea Cukai Tegal Ungkap Peran Vital Cukai Tembakau Bagi Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat Pemalang

  • Bagikan
Oplus_131072
banner 468x60

PEMALANG, Liputan24times.co.id — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tegal memaparkan peran krusial sektor cukai hasil tembakau tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan masyarakat serta pendorong pembangunan di Kabupaten Pemalang.

Paparan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja, Senin (10/8/2026).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Dian Ika Siswanti ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Selain jajaran Pemkab Pemalang dan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Johan Hadiyanto, hadir sebagai narasumber yakni Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Aflachul, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pemalang Fadli Surahman, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Aflachul menjelaskan empat fungsi utama instansinya dalam mengelola cukai, yakni sebagai revenue collector, trade facilitator, industrial assistance, dan community protector.

Sebagai revenue collector, Bea Cukai bertugas memungut cukai sebagai penerimaan negara yang nantinya dibagihasilkan kembali ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Alokasi dana ini berdampak langsung pada pembangunan daerah, seperti pembiayaan sarana kesehatan publik, program jaminan sosial, dan infrastruktur di Kabupaten Pemalang.

Sementara dalam perannya sebagai community protector, Bea Cukai bertanggung jawab melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya yang tidak memenuhi standar regulasi. Cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus sehingga konsumsi dan peredarannya perlu dikendalikan oleh negara.

Dari aspek penegakan hukum, Kasi Pidsus Kejari Pemalang Fadli Surahman, S.H., M.H., menambahkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai mengancam potensi penerimaan negara tersebut. Mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi administratif berupa denda Rp20 juta hingga Rp200 juta, serta sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.

Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Tegal bersama Pemkab Pemalang mengimbau masyarakat dan para pedagang eceran untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal—seperti tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, atau pita cukai tidak sesuai peruntukan—serta aktif mendukung gerakan pemberantasan rokok ilegal demi mengamankan penerimaan daerah.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *