Liputan24Times — Apple akhirnya menyepakati penyelesaian gugatan class action terkait penundaan fitur personalisasi Siri berbasis AI yang sebelumnya diperkenalkan dalam ajang WWDC 2024.
Perusahaan teknologi asal Cupertino, Amerika Serikat, itu kini menyiapkan dana kompensasi total sebesar 250 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,3 triliun untuk para pengguna iPhone yang memenuhi syarat dikutip dari The Athletic Senin, (11/5/2026).
Dalam skema penyelesaian tersebut, pengguna berpeluang menerima kompensasi sekitar 25 dollar AS hingga 95 dollar AS per perangkat, atau setara Rp 433 ribu sampai Rp 1,6 juta tergantung jumlah klaim yang masuk.
Gugatan muncul setelah sejumlah pengguna menilai Apple terlalu cepat mempromosikan fitur Apple Intelligence dan Siri versi personal tanpa kesiapan teknologi yang matang.
Mereka menuding Apple membangun ekspektasi besar melalui iklan televisi, internet, hingga materi promosi lainnya, padahal fitur yang dijanjikan belum tersedia saat perangkat dirilis.
Meski sepakat membayar kompensasi, Apple tetap membantah tuduhan pelanggaran.
Perusahaan menegaskan mereka menjalankan seluruh proses pengembangan produk sesuai regulasi dan standar hukum yang berlaku.
Apple juga menyebut pihaknya sudah menghadirkan berbagai fitur AI baru dalam ekosistem perangkat mereka.
Beberapa fitur tersebut meliputi Visual Intelligence, Live Translation, Writing Tools, Genmoji, hingga Clean Up yang kini mulai tersedia di sejumlah perangkat terbaru.
Kompensasi ini berlaku untuk pengguna di Amerika Serikat yang membeli perangkat pendukung Apple Intelligence dalam periode 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025.
Berikut daftar perangkat yang masuk dalam program kompensasi:
iPhone 15 Pro
iPhone 15 Pro Max
iPhone 16
iPhone 16e
iPhone 16 Plus
iPhone 16 Pro
iPhone 16 Pro Max
Setiap perangkat yang memenuhi syarat berpotensi memperoleh pembayaran minimal 25 dollar AS.
Namun, nominal akhir dapat berubah tergantung jumlah klaim valid yang diajukan pengguna.
Apple juga memasukkan biaya pengacara, administrasi, dan operasional lainnya dalam total dana penyelesaian tersebut.
Karena itu, nilai kompensasi bersih yang diterima pengguna kemungkinan lebih kecil dari angka awal yang diumumkan.
Untuk mengajukan klaim, pengguna wajib menunjukkan bukti pembelian perangkat, seperti nomor seri iPhone, akun Apple, serta data nomor telepon yang terhubung dengan perangkat tersebut.
Pihak pengadilan telah memberikan persetujuan awal terhadap penyelesaian kasus ini.
Apple dan tim hukum terkait dijadwalkan mulai mengirim pemberitahuan klaim kepada pengguna yang memenuhi syarat dalam waktu sekitar 45 hari ke depan.



















