PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai tancap gas mempersiapkan pesta demokrasi tingkat desa. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang ke-II Tahun 2026 di Pendopo Kabupaten Pemalang pada Selasa (2/6/2026). Forum strategis ini sengaja dibentuk untuk mematangkan kesiapan seluruh desa sebelum tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) resmi bergulir.
Rapat akbar tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dengan didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Pemalang, Andri Adi. Sebanyak 424 peserta yang terdiri dari jajaran pemerintah daerah, camat, kepala desa, hingga ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memadati lokasi acara.
Untuk memberikan pembekalan yang komprehensif, Pemkab Pemalang juga menghadirkan unsur Forkopimda sebagai narasumber, mulai dari Ketua DPRD, Dandim 0711/Pemalang, Kapolres, Kajari, hingga Ketua Pengadilan Negeri Pemalang.
Dalam arahannya, Bupati Anom Widiyantoro memberikan garis bawah yang sangat tebal pada dua poin utama: menjaga stabilitas keamanan (kondusifitas) dan netralitas. Ia mengingatkan agar kompetisi politik di tingkat tapak tidak sampai merusak tenun sosial dan nilai-nilai Pancasila.”Kondusifitas adalah harga mati, tidak bisa ditawar. Jika situasi tidak kondusif, akan ada tindakan tegas. Begitu juga dengan netralitas, semua pihak wajib menjaganya demi kepentingan masyarakat dan persatuan,” ujar Anom dengan nada tegas.
Bupati berharap Pilkades tahun ini bisa menjadi ajang kontestasi yang sehat, dewasa, dan tetap mengedepankan ketertiban umum.
Ditemui seusai acara, Kepala Dinpermasdes Pemalang, Andri Adi selaku ketua panitia penyelenggara, menjelaskan bahwa rakor ini bukan sekadar seremonial. Pertemuan ini memuat misi pembinaan, pengarahan, sekaligus pengawasan agar tata kelola pemerintahan desa tetap transparan, efektif, dan selaras dengan kebijakan daerah di tengah suhu politik yang mulai menghangat.
Mengenai regulasi Pilkades, Andri mengingatkan aturan main yang berlaku harus dipahami secara utuh oleh seluruh pihak. Termasuk di dalamnya adalah skema jika terjadi fenomena calon tunggal, di mana pemilihan akan tetap berjalan menggunakan mekanisme melawan kotak kosong.
Andri juga mengingatkan bahwa BPD memegang peranan krusial sebagai penanggung jawab utama kontestasi di tingkat desa. Mengingat lini masa Pilkades yang cukup panjang—dimulai dari 17 Juni hingga berakhir pada 2 Desember 2026—BPD diminta bergerak cepat melayangkan surat pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa dan segera membentuk panitia pemilihan.
”Panitia Pilkades harus dibentuk sesuai aturan, melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan seperti PKK, RT/RW, LPMD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Sementara anggota BPD, petahana yang maju lagi, maupun calon kepala desa, dilarang keras masuk dalam kepanitiaan,” papar Andri.
Hingga saat ini, salah satu hal teknis yang masih digodok matang oleh Forkopimda adalah penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemkab Pemalang dan aparat keamanan sedang mengkaji mendalam apakah pemungutan suara akan dibuat terpusat di satu titik atau tersebar di beberapa lokasi. Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi kerawanan keamanan, kondisi geografis, serta kultur sosial masyarakat setempat.
Di akhir keterangannya, Andri kembali mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menjaga netralitas secara nyata. Netralitas ini tidak hanya berarti tidak memilih, tetapi juga menahan diri dari aktivitas digital maupun fisik yang bisa dipersepsikan sebagai bentuk dukungan, seperti berfoto bersama calon atau menghadiri kegiatan politik praktis.
Melalui rakor ini, jajaran Forkopimda juga membekali peserta dengan materi taktis. Mulai dari strategi pengamanan wilayah oleh TNI-Polri, mitigasi konflik, penanganan sengketa hukum Pilkades yang cepat oleh kejaksaan dan pengadilan, hingga peran DPRD dalam mengawal payung hukum regulasi di tingkat daerah.



















