banner 728x250

Pelecehan Profesi: Oknum Perangkat Desa Sebut Wartawan dan LSM ‘Kucluk’

  • Bagikan
banner 468x60

PEMALANG, Liputan24times – Iklim hubungan antara aparatur pemerintah dan fungsi kontrol sosial di Pemalang kembali memanas. Hal ini dipicu oleh beredarnya pernyataan yang dinilai merendahkan dan arogan dari seorang oknum perangkat Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, yang menyasar profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dalam sebuah pernyataan yang tersebar luas, oknum perangkat desa tersebut melontarkan kalimat bernada pelecehan:
“Wartawan sama LSM kucluk ora ngerti tapi sok tau, omongane janji njeplak.” (Wartawan dan LSM bodoh/tidak jelas tidak mengerti tapi sok tahu, ucapannya asal bicara – red.)

Example 300x600

Pernyataan tersebut sontak menuai reaksi keras dari kalangan pers dan aktivis kontrol sosial di Pemalang, karena dianggap menunjukkan sikap tidak menghargai terhadap peran konstitusional jurnalis dan LSM dalam mengawasi jalannya pembangunan dan pengelolaan informasi publik.

Kalangan pers menyoroti bahwa sebagai aparatur pemerintahan, seorang perangkat desa seharusnya menjunjung tinggi etika komunikasi publik dan memahami bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan transparan.
“Kalimat yang diucapkan oknum tersebut justru mencerminkan minimnya pemahaman terhadap etika komunikasi publik dan tanggung jawab moral seorang pejabat desa,”

Secara profesional, pernyataan yang merendahkan fungsi kontrol sosial ini tidak hanya mencederai etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi besar menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga desa. Desa, sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, seharusnya menjaga citra institusi dengan sikap yang inklusif dan terbuka terhadap kritik.

Kebebasan Pers Adalah Pilar Demokrasi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Tanahbaya terkait ucapan kontroversial oknum tersebut. Namun, Redaksi menekankan bahwa isu ini tidak dapat dianggap remeh karena menyangkut citra pemerintah desa dan kehormatan profesi jurnalis serta LSM yang bekerja berdasarkan Undang-Undang.

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Segala bentuk pelecehan, peremehan, atau penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya merupakan sebuah kemunduran dalam upaya mencapai tata kelola pemerintahan yang terbuka dan transparan di Kabupaten Pemalang.
Kalangan pers Pemalang mendesak agar pimpinan desa segera mengambil tindakan dan memberikan klarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut dan merusak hubungan kerja antara pemerintah desa dan media massa.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *