Perketat Keamanan Digital, Pemkab Pemalang Wajibkan 7 Gerakan Disiplin Siber bagi ASN

  • Bagikan
Oplus_131072
banner 468x60

PEMALANG, Liputan24times– Pemerintah Kabupaten Pemalang bertindak tegas dalam melindungi data publik dari ancaman serangan siber. Melalui Rapat Koordinasi Keamanan Informasi Tahun 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Selasa (8/9/2026), Pemkab Pemalang resmi menetapkan Tujuh Gerakan Disiplin Siber yang wajib dipatuhi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​Arahan tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemalang, Tutuko Raharjo, saat mewakili Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes. 7 poin utama disiplin siber pemkab Pemalang, ​Komitmen Pimpinan: Kepala OPD menjadi penanggung jawab utama keamanan data di instansi masing-masing, ​Pembatasan Hak Akses: Dilarang menggunakan akun bersama (shared account). Wajib memakai autentikasi multifaktor (MFA) dan rutin mengganti kata sandi tiap tiga bulan, Pencadangan Data (Backup): Rutin mencadangkan data ke lokasi lokal dan cloud Pemkab. Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) siaga 24 jam dengan batas maksimal layanan lumpuh hanya dua jam, ​Edukasi Sadar Siber: Pelatihan bagi ASN dan perangkat desa untuk mengenali bahaya pengelabuan (phishing) serta membiasakan budaya cepat lapor, ​Penguatan Tata Kelola TTIS: Tim TTIS memegang komando utama dan berwenang melakukan audit siber rutin ke setiap OPD, ​Keamanan Aplikasi (Software): Uji kerentanan aplikasi dilakukan secara berkala dan seluruh sistem wajib menerapkan MFA, ​Keamanan Perangkat (Hardware): Proteksi ketat ruang server dan pengawasan aset fisik, termasuk larangan memakai fasilitas dinas untuk kegiatan pribadi yang berisiko.

​Kepala Diskominfo Pemalang, Dian Ika Siswanti, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mengantisipasi bahaya serangan siber yang kini menyasar hingga sektor finansial dan reputasi lembaga.

​”Dampak serangan siber saat ini tidak hanya menyasar sistem, tetapi juga layanan, reputasi, hingga keuangan,” ujar Dian.

​Rakor yang menghadirkan narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), R.M. Ival Tirtakusumah, ini diikuti oleh jajaran Kepala OPD dan Tim TTIS. Melalui langkah konkret ini, Pemkab Pemalang berkomitmen mewujudkan digitalisasi layanan publik yang aman, cepat, dan terpercaya bagi masyarakat.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *