JAKARTA Liputan24times– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) kembali menjadi sorotan publik. Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazir, dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan X Jawa Tengah (Pekalongan, Batang, dan Pemalang) secara tegas mempertanyakan klaim kontribusi pajak Pertamina yang fantastis kepada negara, serta menuntut penjelasan mengenai maraknya penutupan gerai Pertashop di daerah pemilihannya.
Kontribusi Pajak Pertamina Disorot
Rizal Bawazir mengungkapkan keraguan mendalam terhadap angka kontribusi pajak Pertamina kepada negara yang disebut mencapai Rp159 triliun. Menurutnya, dengan omzet (perkiraan) sebesar Rp1.127 triliun, angka kontribusi pajak Rp159 triliun adalah hal yang tidak mungkin.
“Saya rasa, kalau dengan omzet [sekitar] Rp1.127 triliun, itu tidak mungkin ada potensi penerimaan pajak Rp159 triliun,” tegas Rizal.
Ia menjabarkan perhitungan sederhananya:
Jika diasumsikan laba kena pajak maksimal 5% dari omzet, maka laba tersebut hanya sekitar Rp50 triliun.
Dengan tarif pajak 22%, maka PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan) yang dihasilkan hanya sekitar Rp11 triliun.
Bahkan, jika laba kena pajak hanya 3%, kontribusi PPh-nya hanya sekitar Rp5 triliun.
Anggota DPR ini juga menduga bahwa angka Rp159 triliun tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Rizal mengingatkan bahwa PPN yang dipungut oleh Pertamina adalah PPN Keluaran, yang pada dasarnya merupakan uang konsumen.
“PPN yang ditagih oleh Pertamina adalah PPN Keluaran. Artinya itu PPN adalah uang konsumen sebenarnya. Jadi pada saat kita nagih PPN, konsumen bayar ke kita,” jelasnya, menyimpulkan bahwa PPN seharusnya nihil bagi Pertamina setelah dikompensasikan dengan PPN Masukan, dan tidak seharusnya dihitung sebagai kontribusi besar perusahaan ke negara.
Selain itu, Rizal juga menyoroti adanya potensi kerugian negara dari pemeriksaan pajak, yang ia catat sebesar Rp6,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2022. Ia meminta agar kontrol di bagian perpajakan Pertamina diperbaiki, terutama terkait kasus Surat Ketetapan Pajak (SKP) di mana wajib pajak harus membayar dulu meskipun tidak setuju, yang berpotensi menjadi “uang hilang” jika perusahaan kalah dalam proses banding yang memakan waktu hingga tiga tahun.
Nasib Pertashop di Pekalongan, Pemalang, dan Batang
Isu lain yang diangkat oleh Rizal Bawazir adalah keluhan masyarakat mengenai penutupan gerai Pertashop di beberapa wilayah di Pekalongan, Pemalang, dan Batang.
“Cuma ada masalah Pertashop ini, Pak. Pertashop di beberapa tempat dikeluhkan masih tutup di daerah Pekalongan, Pemalang, Batang,” ujarnya.
Ia meminta pihak Pertamina, khususnya pihak yang bertanggung jawab, untuk segera memberikan alasan penutupan Pertashop tersebut, karena penutupan ini dinilai sangat merugikan masyarakat di daerah.
Permasalahan penutupan Pertashop ini umumnya dikaitkan dengan faktor kerugian yang dialami pengusaha akibat kenaikan harga jual bahan bakar non-subsidi.
Progres Kompensasi dan Pasokan LPG 3 Kg
Di sisi lain, Rizal Bawazir turut menanyakan progres pembayaran kompensasi oleh pemerintah kepada Pertamina untuk tahun 2025. Selain itu, ia memberikan apresiasi positif terkait penyaluran LPG 3 kg di daerah pemilihannya.
“Alhamdulillah di dapil kita… konsisten dijaga, apalagi dikit lagi juga mau bulan puasa, Lebaran. Sampai saat ini bagus, tidak ada komplain untuk penyaluran LPG 3 kg,” tutup Rizal, seraya berharap masalah Pertashop dan transparansi pajak dapat segera ditindaklanjuti.




















