Pemalang, Jawa Tengah – Angka perkawinan usia anak di Kabupaten Pemalang masih menjadi perhatian serius. Menyadari dampak negatif yang ditimbulkannya, Dinas Sosial, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang secara aktif menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Kegiatan ini, seperti yang diadakan pada 4 Maret 2025 lalu, menjadi langkah nyata Pemalang dalam melindungi hak-hak dan masa depan generasi mudanya.
Kegiatan sosialisasi yang bertempat di Aula Sasana Bhakti Praja Pemalang ini dihadiri oleh 65 peserta, termasuk para kader Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta perwakilan instansi terkait. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk mengatasi permasalahan yang kompleks ini.
Dampak Buruk dan Akar Masalah Perkawinan Anak
Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang sekaligus Kepala Puskesmas Kebondalem, dr. Noor Fauziah Maenofie, dalam sambutannya menyoroti betapa berbahayanya perkawinan anak. Salah satu dampak paling mencolok adalah meningkatnya risiko stunting akibat kehamilan dini. Usia yang terlalu muda membuat fisik ibu belum siap sepenuhnya, berdampak pada kesehatan dan tumbuh kembang anak yang dilahirkan. Selain itu, hak-hak anak untuk pendidikan, bermain, dan berkembang sesuai usianya pun terenggut.
Kepala Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Mu’minun, menambahkan bahwa tingginya angka kekerasan seksual di Pemalang juga menjadi salah satu pemicu perkawinan usia anak. Kondisi ini seringkali memaksa korban untuk menikah dini, menutup jalan mereka untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan. Oleh karena itu, pentingnya dukungan dan pendampingan bagi korban menjadi krusial.
Peran Hukum dan Layanan Konseling
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama yang kompeten di bidangnya: Wakil Ketua Pengadilan Agama Pemalang H. Fahmi R, dan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pemalang Remanto.
H. Fahmi R menjelaskan secara gamblang mengenai dispensasi kawin. Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Jika ada calon pengantin yang belum memenuhi usia tersebut, orang tua dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan. Namun, pengajuan ini harus didasari alasan yang sangat mendesak dan didukung bukti yang kuat, seperti kasus kehamilan di luar nikah. Hal ini membuka celah namun juga menjadi perhatian serius terkait implementasinya.
Sementara itu, Remanto menyoroti pentingnya pencatatan perkawinan dan konsekuensi hukum dari pernikahan yang tidak tercatat. Ia juga mengungkapkan bahwa tingginya angka pernikahan usia anak di Pemalang turut berkontribusi pada meningkatnya angka perceraian. Pernikahan yang dipaksakan atau dilakukan di usia muda seringkali tidak dilandasi kematangan emosional dan mental, sehingga rentan berakhir dengan perceraian.
Untuk mendukung pencegahan ini, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kabupaten Pemalang terus mengembangkan layanannya. Layanan konseling di Puspaga tersedia setiap hari Kamis, dan akan terus dikembangkan untuk memberikan pendampingan psikologis dan solusi bagi masyarakat, termasuk korban kekerasan dan mereka yang berisiko menikah dini.
Upaya Berkelanjutan dan Sinergi Masyarakat
Diskusi interaktif selama sosialisasi menunjukkan tingginya antusiasme peserta. Pertanyaan-pertanyaan kritis, seperti alasan masih banyaknya dispensasi kawin yang disetujui setiap tahun, menjadi bukti kesadaran masyarakat. Hal ini dijawab oleh narasumber bahwa Undang-Undang memang memberikan celah tersebut dengan syarat alasan yang sangat mendesak.
Kabid PPPA Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang, Triyanto Yuliharso, menegaskan komitmen untuk terus menggelar kegiatan edukasi dan konseling. Selain layanan konseling Puspaga setiap Kamis, juga ada layanan kontak perasaan (konseling online), program kelas Puspaga setiap Sabtu malam, dan Podcast Puspaga Corner. Semua ini adalah sarana untuk diskusi, pendampingan, dan peningkatan kesadaran keluarga dalam mencegah pernikahan anak.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat. Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, masyarakat, dan keluarga, angka perkawinan usia anak di Pemalang dapat ditekan. Melindungi anak dari pernikahan dini berarti memberikan mereka kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih cerah, bebas dari belenggu dampak negatif yang tak terhindarkan.



















