Liputan24times — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang telah terbukti sebesar Rp 9,4 triliun. Angka tersebut merujuk pada hasil perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Hakim menegaskan, nilai kerugian negara yang sah dan dapat dibuktikan secara hukum adalah hasil audit investigatif BPK, bukan estimasi kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp 171 triliun.
Hakim Tegaskan Kerugian Negara Nyata Rp 9,4 Triliun
Dalam pertimbangan putusannya, hakim anggota Sigit Herman Binaji menyebutkan bahwa laporan pemeriksaan investigatif BPK RI menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur.
Kerugian tersebut meliputi:
Kerugian PT Pertamina sebesar Rp 2,5 triliun
Bagian dari total kerugian penjualan solar non-subsidi periode 2018–2023 sebesar Rp 9,4 triliun
Majelis hakim menilai perhitungan tersebut telah memenuhi unsur nyata, pasti, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sebagaimana disyaratkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Klaim Kerugian Rp 171 Triliun Dinilai Masih Asumsi
Di sisi lain, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun yang diajukan oleh ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra.
Hakim menilai angka tersebut masih bersifat asumtif karena dipengaruhi banyak variabel dan tidak mencerminkan kerugian yang benar-benar terjadi.
“Perhitungan tersebut bersifat asumsi, tidak pasti, dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan sebagai kerugian perekonomian negara,” ujar hakim dalam persidangan dikutip dari YouTube NTV Jum’at, (27/2/2026).
Dengan demikian, majelis hakim hanya mengakui kerugian negara berdasarkan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan.
Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Kasus ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina pada periode 2018–2023. Dalam perkara tersebut, sejumlah terdakwa dari internal dan eksternal perusahaan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, jaksa menuntut kerugian negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa yang dapat dihukum hanyalah kerugian yang terbukti secara hukum, bukan potensi atau proyeksi ekonomi.
Implikasi Putusan Hakim
Putusan ini menjadi penegasan penting dalam praktik hukum tindak pidana korupsi. Hakim menekankan bahwa:
Kerugian negara harus nyata dan terukur
Audit resmi lembaga negara memiliki kekuatan pembuktian utama
Estimasi atau asumsi ekonomi tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan
Perkara ini sekaligus menjadi preseden dalam penanganan kasus korupsi sektor energi yang melibatkan nilai kerugian besar dan dampak luas bagi perekonomian nasional.



















