Awas! Penyidik yang Larang Paralegal BPHN Dampingi Klien Bisa Terancam Pidana

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA – Praktik pengusiran atau pelarangan terhadap Paralegal dalam mendampingi klien di tingkat penyidikan masih sering terjadi. Padahal, secara konstitusi, menghalangi kerja Paralegal bentukan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) merupakan pelanggaran hukum yang dapat menyeret oknum penyidik ke meja hijau.

​Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, posisi Paralegal yang bernaung di bawah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi memiliki legitimasi kuat. Pasal 20 dalam undang-undang tersebut secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang yang menghalang-halangi pemberian bantuan hukum dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Example 300x600

​Imunitas dan Payung Hukum

​Keberadaan Paralegal bukan sekadar pelengkap. Pasal 8 ayat (1) beleid tersebut mewajibkan pemberi bantuan hukum untuk mendampingi penerimanya. Lebih jauh lagi, Pasal 14 memberikan imunitas hukum bagi Paralegal agar tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas dengan iktikad baik.

​”Penyidik tidak boleh lagi beralasan bahwa hanya Advokat yang boleh masuk ruang BAP. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 16/2011, Paralegal adalah pemberi bantuan hukum yang sah untuk pendampingan non-litigasi, termasuk saat pemeriksaan di kepolisian,” tulis panduan hukum bagi Paralegal BPHN.

​Syarat Mutlak Pendampingan

​Meski memiliki perlindungan hukum, tidak semua orang bisa mengklaim diri sebagai Paralegal yang kebal hukum. Terdapat tiga syarat administratif wajib yang harus dibawa saat mendampingi klien di kantor polisi:

  1. Surat Tugas Penugasan (STP) dari LBH yang telah terakreditasi oleh BPHN.
  2. Sertifikat Diklat Paralegal resmi dengan logo Garuda yang diterbitkan BPHN.
  3. ​LBH yang menaungi harus terdaftar secara resmi di situs sidbankum.bphn.go.id.

​Jika ketiga dokumen ini lengkap, penyidik wajib memberikan akses pendampingan. Menolak keberadaan mereka sama saja dengan melanggar prosedur hukum yang berlaku.

​Hak Paralegal di Ruang BAP

​Merujuk pada Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang HAM, Paralegal memiliki hak-hak strategis saat mendampingi klien, di antaranya:

  • ​Duduk di samping klien (bukan menunggu di luar ruangan).
  • ​Membaca draf BAP sebelum ditandatangani.
  • ​Memberikan saran hukum kepada klien.
  • ​Protes dan mencatat adanya intimidasi dari penyidik ke dalam berita acara.

​Langkah Hukum Jika Diusir

​Bagi Paralegal yang menghadapi resistensi di lapangan, disarankan untuk tidak sekadar berdebat lisan. Langkah-langkah formal harus diambil:

  1. Somasi Lisan: Mengingatkan penyidik mengenai ancaman pidana Pasal 20 UU 16/2011.
  2. Berita Acara Penolakan: Meminta penyidik menuliskan alasan penolakan di dalam BAP.
  3. Laporan Tiga Pintu: Melaporkan oknum ke Propam Polri terkait pelanggaran SOP, bersurat ke BPHN Kanwil untuk advokasi, serta berkoordinasi dengan Kompolnas.

​Fenomena pengusiran ini disinyalir terjadi karena kurangnya pemutakhiran regulasi di tingkat penyidik bawah atau adanya upaya oknum untuk menekan tersangka tanpa pendampingan. Dengan adanya preseden hukum di PN Jakarta Selatan pada 2023, di mana seorang oknum divonis karena menghalangi LBH, hal ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum untuk lebih menghormati hak asasi manusia dan akses terhadap keadilan.(Tim)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *