Kepala BPK RI: Kampung Juang An-Nahdliyah Sodong Basari Pemalang, Jadi Model Nasional Reforma Agraria

  • Bagikan
Oplus_131072
banner 468x60

PEMALANG – Suasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, pada Jumat (8/5/2026). Ratusan warga tumpah ruah di Balai Syuro untuk merayakan Puncak Harlah Ke-3 Kampung Juang An-Nahdliyah, sebuah komunitas yang kini menjadi simbol keberhasilan Reforma Agraria di Jawa Tengah.

​Acara dibuka dengan prosesi budaya yang sarat makna, yakni Kirab Tumpeng sebanyak 281 buah dan gunungan yang tersusun dari hasil bumi warga setempat. Tradisi ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol rasa syukur atas tanah yang kini mereka kelola secara mandiri.

Example 300x600

Dari Perjuangan Hak ke Kemandirian Ekonomi

​Ketua Panitia Harlah, Teguh Udianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa usia ketiga ini menandai babak baru bagi warga. Jika tahun-tahun sebelumnya diisi dengan perjuangan reclaiming atau menuntut hak atas tanah, kini fokus warga telah bergeser ke arah pembangunan.

​“Acara ini adalah wujud syukur kepada Allah SWT. Setelah perjuangan panjang, kini fokus kami adalah kemajuan. Kami mulai menata pembentukan koperasi, pengembangan kawasan agrowisata, hingga perencanaan kawasan perumahan yang layak,” ujar Teguh di hadapan ratusan warga.

Reforma Agraria: Obat Mujarab Pengentasan Kemiskinan

​Harlah kali ini menghadirkan tokoh-tokoh penting nasional dalam sesi sarasehan, di antaranya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dr. Ir. Embun Sari, dan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BPK), Budiman Sudjatmiko.

​Dalam arahannya, Budiman Sudjatmiko menegaskan bahwa apa yang terjadi di Kampung Juang An-Nahdliyah adalah model nyata pengentasan kemiskinan ekstrem melalui kebijakan negara.

​“Sesuai arahan Bapak Presiden, cara tercepat menghilangkan kemiskinan ekstrem di Indonesia adalah melalui reforma agraria. Ini adalah keputusan politik tingkat tertinggi. Persoalan lahan seperti di sini akan terus kita selesaikan secara nasional,” tegas Budiman.

​Namun, Budiman mengingatkan bahwa kepemilikan lahan hanyalah langkah awal. Ia menekankan pentingnya penguatan organisasi melalui koperasi agar warga memiliki posisi tawar ekonomi yang kuat.

​Proteksi Aset: Syarat 10 Tahun

​Menariknya, Budiman juga menjelaskan mengenai mekanisme perlindungan aset pasca-penerimaan sertifikat. Mengacu pada kebijakan Dirjen Penataan Agraria, warga diharapkan membuktikan produktivitas lahan selama 10 tahun sebelum aset tersebut dilepas sepenuhnya secara administratif. Langkah ini diambil untuk mencegah fenomena “jual sertifikat” yang kerap terjadi di masyarakat.

​“Jangan sampai tanah didistribusikan, tapi kemiskinan tidak hilang karena tanahnya dijual. Ada masa penjagaan 10 tahun untuk membuktikan Bapak dan Ibu benar-benar menggarap lahan hingga sejahtera. Itu akan menjadi laporan keberhasilan kita bersama,” jelasnya.

Menuju Desa Modern Berbasis Teknologi

​Di akhir sesi, para narasumber berpesan agar warga Kampung Juang terus meningkatkan kapasitas diri. Pemanfaatan teknologi pertanian dan manajemen koperasi yang modern menjadi kunci agar lahan yang telah diperjuangkan tidak sia-sia.

​Dengan transformasi menjadi kawasan agrowisata, Kampung Juang An-Nahdliyah diharapkan tidak hanya menyejahterakan warga Desa Sodong Basari, tetapi juga menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Pemalang dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan kemandirian ekonomi berbasis agraria.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *