Serahkan 113 SK Kepala Sekolah Plt, Bupati Pemalang, Tekankan Sekolah Ramah Anak hingga Pengentasan Anak Tidak Sekolah

  • Bagikan
Oplus_131072
banner 468x60

PEMALANG, Liputan24times.co.id— Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Kepala Sekolah. Penyerahan SK yang dilangsungkan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemalang pada Kamis (22/10/2026) ini menandai langkah strategis Pemkab Pemalang dalam memperkuat mutu kepemimpinan satuan pendidikan.

​Berdasarkan data BKPSDM, total terdapat 113 guru PNS yang menerima penugasan baru ini. Rinciannya mencakup lima orang guru untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan 108 orang guru untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN). Penyerahan secara simbolis dilakukan kepada dua perwakilan guru di awal acara.

​Dalam arahannya, Nurkholes mengingatkan bahwa posisi kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah besar yang menuntut tanggung jawab, integritas, dan komitmen tinggi. Ia meminta para kepala sekolah yang baru dilantik mampu menghadirkan iklim belajar yang kondusif bagi peserta didik.

​”Kepala sekolah harus mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak,” tegas Nurkholes di hadapan para hadirin.

​Selain itu, ia juga menekankan pentingnya jalinan komunikasi yang harmonis antara kepala sekolah, dewan guru, peserta didik, hingga orang tua wali murid. Langkah sinergis ini dinilai krusial sebagai benteng pencegahan dini terhadap potensi perundungan (bullying) maupun segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

​Guna mendukung pengawasan secara optimal sekaligus memastikan keamanan fasilitas sekolah, Nurkholes turut menginstruksikan agar setiap sekolah memasang serta mengaktifkan kamera pengawas atau CCTV.

​Tidak hanya berfokus di dalam gerbang sekolah, para kepala sekolah juga didorong untuk mengambil peran aktif di tengah masyarakat. Salah satu agenda prioritas yang ditekankan adalah mendukung penuh program pemerintah daerah dalam mengentaskan anak tidak sekolah (ATS). Para kepala sekolah diminta proaktif mendata anak usia 5 hingga 18 tahun di wilayah masing-masing yang belum mengenyam pendidikan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.

​Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pemalang, Khoeron, melaporkan bahwa proses penugasan guru PNS sebagai kepala sekolah tahun 2026 ini telah melalui prosedur dan pertimbangan teknis kepegawaian yang ketat. Seluruh tahapan dipastikan merujuk pada regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/B/2025.

​Melalui momentum ini, Khoeron berharap para kepala sekolah yang baru menerima SK dapat segera beradaptasi, mengemban tugas dengan penuh dedikasi, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendongkrak mutu serta kualitas pendidikan di Kabupaten Pemalang.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *