Kawal RUU Perkoperasian, Rizal Bawazier Desak Pembentukan LPS Koperasi Jadi Harga Mati

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di Senayan kian menghangat. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, secara lantang menegaskan bahwa pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi merupakan poin mutlak yang wajib diakomodasi dalam regulasi baru tersebut.

​Sikap tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah ini disampaikan dalam rangkaian rapat kerja bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI baru-baru ini. Komitmen tersebut kembali ia pertajam saat bertemu dengan para ahli perkoperasian serta Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi), Selasa (23/6/2026).

​Rizal menilai, ketiadaan sistem penjaminan simpanan selama ini membuat posisi jutaan anggota koperasi simpan pinjam di tanah air menjadi sangat rentan.

​”Jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia belum memiliki jaminan yang memadai saat terjadi kasus gagal kelola, penyalahgunaan dana, maupun kebangkrutan koperasi simpan pinjam,” ujar Rizal.

​Mengakhiri Ketimpangan dengan Perbankan

​Selama ini, bayang-bayang risiko gagal bayar kerap menjadi batu sandungan yang mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi koperasi. Kondisi ini berbanding terbalik dengan sektor perbankan, di mana dana nasabah dijamin penuh oleh negara melalui LPS.

​Ketimpangan regulasi inilah yang dinilai Rizal harus segera diakhiri melalui momentum revisi UU Perkoperasian. Ia berkomitmen untuk terus mengawal isu krusial ini agar masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian.

​Langkah politik Rizal ini pun mendapat respons positif dari publik. Potongan video dan pernyataan sikapnya viral di berbagai platform media sosial, memicu gelombang dukungan dari netizen yang berharap adanya kepastian perlindungan hukum.

​“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru. Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” tulis Rizal dalam unggahan di media sosialnya.

​Memulihkan Kepercayaan Publik

​Suara lantang Rizal Bawazier dinilai banyak pihak sebagai langkah nyata dalam membela kepentingan masyarakat bawah sekaligus upaya memulihkan kembali kepercayaan publik (public trust) terhadap kredibilitas koperasi nasional.

​Jika usulan pembentukan LPS Koperasi ini berhasil disahkan, ekosistem Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Indonesia diproyeksikan akan bertransformasi menjadi lebih sehat, akuntabel, dan memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga keuangan formal lainnya dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *