PEMALANG, Liputan24times— Dugaan penjualan aset milik Desa Moga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Abdusalam Asyarif, kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Pemalang. Abdusalam secara tegas menepis tuduhan bahwa dirinya telah menjual tanah bengkok desa senilai Rp420 juta.
Sanggahan resmi ini disampaikan Abdusalam bersama tim kuasa hukumnya dari Buminata Law Office saat menggelar konferensi pers di Jalan Pemuda, Pemalang, Senin (21/9/2026). Langkah hukum ini diambil guna merespons gugatan perdata yang dilayangkan oleh Silva Mediati (55), seorang warga asal Desa Banyumudal.
Abdusalam menerangkan bahwa persoalan ini berawal dari rencana sah penataan aset desa melalui skema tukar-menukar (tukar guling). Secara yuridis, lahan kas desa yang dipersoalkan merupakan hak milik Desa Moga. Namun, posisi geografisnya terletak di area Desa Banyumudal.
Guna efektivitas tata ruang, Pemerintah Desa (Pemdes) Moga berinisiatif menukarnya dengan lahan baru yang berlokasi di dalam cakupan wilayah Desa Moga sendiri.
”Prosedurnya sudah sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari Musyawarah Desa (Musdes), serta sepengetahuan BPD dan warga setempat,” tegas Abdusalam.
Perjalanan transaksi ini sempat melibatkan seorang investor yang menyatakan kesiapannya menyediakan lahan pengganti, di mana Silva Mediati berperan memfasilitasi pengadaan lahan pada tahap awal. Pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun sempat dijalankan.
Hasil survei BPN mengonfirmasi bahwa calon lahan pengganti terbelah oleh akses jalan umum warga, sehingga terpecah menjadi dua bidang, Bidang Pertama: Sudah resmi bersertifikat atas nama Pemerintah Desa Moga, Bidang Kedua: Masih tertahan dalam proses pemenuhan berkas administrasi.
Kendati appraisal dari tim independen telah rampung, kelanjutan proses tukar guling ini terhenti selama hampir setahun akibat ketidakpastian pendanaan dari pihak penyedia lahan pengganti.
Mengenai isu adanya uang muka atau tanda jadi transaksi jual beli yang beredar, Abdusalam menyatakan sama sekali tidak pernah menerima dana atau memvalidasi kuitansi apa pun.
”Tidak ada tanda tangan saya dalam kuitansi pembayaran tanah pengganti tersebut. Saya tidak mengetahui secara persis proses pembayarannya,” kata Abdusalam.
Menanggapi gugatan perdata yang menuntut ganti rugi Rp420 juta menyusul mundurnya Silva Mediati dari proyek pengadaan lahan, Abdusalam memastikan siap membuktikan fakta sebenarnya di muka sidang.
”Saya membantah keras keberadaan surat pernyataan jual beli maupun kuitansi yang diarahkan kepada saya. Saya tidak pernah menjual tanah bengkok itu. Biarkan perkara ini diuji berdasarkan pembuktian di persidangan,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Kades Moga dari Buminata Law Office, Apriliawan Deny Pambudi, S.H., menyampaikan kesiapan timnya untuk membongkar seluruh bukti yuridis di hadapan majelis hakim.
”Kami berharap perkara ini dinilai secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan atas dasar asumsi atau opini sepihak,” ujar Deny.
Deny menegaskan, objek sengketa merupakan tanah kas desa yang terikat pada aturan dan regulasi hukum khusus mengenai pengelolaan tata kelola aset publik.
Mengingat proses peradilan tengah berjalan, pihak Pemdes Moga mengimbau masyarakat untuk menghormati jalannya persidangan dan tidak menggiring opini publik hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.

















