PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang secara resmi memaparkan skema pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp143,6 miliar dalam forum legislatif. Formulasi strategis tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, saat membacakan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (8/7/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Slamet Ramuji. Agenda krusial ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh anggota legislatif, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dalam pidatonya, Bupati Anom Widiyantoro menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap daya kritis, saran, serta pertanyaan yang diajukan oleh seluruh fraksi di DPRD. Menurutnya, dinamika pemikiran tersebut merupakan indikator sehatnya jalinan check and balances demi menyempurnakan tata kelola keuangan daerah. Penjelasan teoretis dan rincian teknis dari seluruh atensi dewan kini telah dirangkum secara komprehensif dalam Buku Jawaban Eksekutif.
Menjawab pertanyaan mayoritas fraksi mengenai besaran SiLPA 2025 yang mencapai ratusan miliar tersebut, Bupati membedah struktur sisa anggaran secara transparan. Ia menjelaskan bahwa nominal Rp143,6 miliar tersebut terbagi ke dalam dua kategori utama, yakni komitmen dana terikat sebesar Rp102 miliar dan dana tidak terikat senilai Rp41,6 miliar.
Bupati menegaskan bahwa porsi terbesar yang masuk dalam kategori dana terikat merupakan anggaran yang telah terkunci peruntukannya oleh regulasi pusat. Dana tersebut mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) Terarah, DAU Tambahan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, Dana Insentif Fiskal, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga sisa anggaran operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sesuai mandat undang-undang, anggaran ini wajib diserap kembali pada APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai pos peruntukan awalnya.
Di sisi lain, Pemkab Pemalang memastikan penyerapan sisa anggaran yang tidak terikat sebesar Rp41,5 miliar akan diarahkan secara agresif guna mendanai pemenuhan hak-hak dasar publik. Prioritas utama difokuskan pada pembenahan infrastruktur mendasar, penguatan mutu pendidikan, akselerasi sektor kesehatan, pemotongan rantai kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, hingga stabilitas ketahanan pangan lokal.
“Setiap rupiah yang tersisa bukan sekadar angka mati dalam lembaran laporan keuangan. Uang ini harus kembali ke tangan masyarakat melalui instrumen pembangunan yang merata, standarisasi pelayanan publik yang mumpuni, serta lompatan kesejahteraan bagi warga Pemalang,” ujar Bupati Anom di hadapan forum rapat.
Selain persoalan SiLPA, eksekutif juga menaruh perhatian besar pada penguatan kemandirian fiskal daerah. Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Pemalang tengah menyiapkan strategi perluasan (ekstensifikasi) dan penguatan (intensifikasi) sektor pajak serta retribusi. Langkah ini diperkuat dengan digitalisasi sistem pemungutan serta optimalisasi tata kelola aset milik daerah secara lebih produktif.
Komitmen akuntabilitas juga dipertegas oleh Bupati seiring keberhasilan Kabupaten Pemalang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Capaian tersebut dijadikan standar kepatuhan administrasi sekaligus stimulus untuk mempercepat realisasi tindak lanjut atas seluruh rekomendasi dari BPK maupun catatan korektif dari DPRD.
Menutup jawaban resminya, Bupati Anom Widiyantoro berharap kemitraan strategis yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga secara konsisten. Sinergi ini dinilai menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh kebijakan pembangunan daerah berjalan secara terukur, bertanggung jawab, dan berdampak nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.






















